Sabtu, 05 Mei 2012

PENGAKUAN HUKUM UNTUK HAK MILIK


Tulisan 4
PENGAKUAN HUKUM UNTUK HAK MILIK


BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Hak Milik (Hak Eigendom)
Pengertian hak milik disebutkan dalam Ps. 570 BWI yang menyatakan bahwa hak milik
adalah hak untuk menikmati sepenuhnya kegunaan suatu benda dan untuk berbuat sebebasbebasnya terhadap benda itu asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan
umum yang ditetapkan oleh sesuatu kekuasaan yang berwenang yang menetapkannya dan
tidak menimbulkan gangguan terhadap hak-hak orang lain, dengan tidak mengurangi
kemungkinan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasarkan ketentuan
perundangan dengan pembayaran ganti rugi.

BAB II
PEMBAHASAN

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa eigendom adalah hak yang paling
sempurna atas suatu benda. Memang dahulu hak eigendom dipandang benar-benar mutlak,
dalam arti tidak terbatas, namun pada masa akhir-akhir ini mincul pengertian tentang asas
kemasyarakatan (sociale functie ) dari hak tersebut. Hal tersebut tercermin dalam UUPA kita
yang menonjolkan asas kemasyarakatan tesebut dengan menyatakan bahwa semua hak atas
tanah mempunyai fungsi sosial. Hal ini berarti bahwa kita sudah tidak dapat berbuat
sewenang-wenang atau sebebas-bebasnya dengan hak milik kita sendiri. Bahkan pada masa
kini suatu perbuatan yang pada hakekatnya berupa suatu pelaksanaan hak milik dapat
dipandang sebagai bertentangan dengan hukum, jika perbuatan itu dilakukan dengan tidak
menyangkut kepentingan yang patut, atau dengan maksud semata-mata untuk mengganggu
kepentingan orang lain (“misbruikvanrecht”).
Contoh yang terkenal adalah putusan mahkamah agung di Perancis (Tahun 1855) di mana
telah dikalahkan perkaranya seseorang yang membuat suatu pipa asap di atas atap
rumahnya yang ternyata tidak ada gunanya dan hanya dimaksudkan untuk mengganggu
tetangganya sehingga kehilangan suatu pemandangan yang indah. Hakim mahkamah agung
tersebut menyatakan pembuatan pipa tersebut sbagai suatu misbruik van recht dan
memerintahkan untuk menyingkirkan pipa asap yang bersangkutan.
Putusan pengadilan tinggi Belanda yang membenarkan tindakan berdasarkan gangguan atas
hak milik (30 Januari 1914) yang terkenal dengan nama Krul Arrest. Dalam perkara ini
seorang pengusaha roti bernama Krul digugat oleh Joosten karena pabrik rotinya
menimbulkan suara yang keras dan getaran-getaran yang kuat yang menimbulkan gangguan-
bagi Joosten. Gugatan Joosten dikabulkan oleh pengadilan tinggi Belanda karana suara yang
keras dan getaran yang kuat dari pabrik roti Krull itu, dianggap merupakan gangguan
terhadap penggunaan hak milik Joosten.
Sebagai hak kebendaan yang sempurna, hak milik mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Merupakan hak induk terhadap hak-hak kebendaan yang lain.
b. Ditinjau dari segi kualitasnya, merupakan hak yang paling lengkap.
c. Bersifat tetap, artinya tidak akan lenyap terhadap hak kebendaan yang lain.
Sedangkan hak kebendaan yang lan dapat lenyap jika menghadapi hak milik.
d. Mengandung inti dari hak kebendaan yang lain, sedangkan hak kebendaan yang lain
hanya meupakan bagian saja dari hak milik.
Setiap orang yang mempunyai hak milik atas sesuatu benda, berhak meminta kembali benda
miliknya itu dari siapapun juga yang menguasainya (Ps. 574 BWI). Permintaan kembali yang
didasarkan atas hak milik dinamakan revindicatie; di dalam sidang pengadilan baik sebelum
maupun pada saat perkara belangsung, pemilik dapat mengajukan permohonan agar benda
yang diminta kembali itu disita terlebih dahulu ( revindicatoir beslag), yaitu penyitaan yang
dilakukan terhadap benda-benda bergerak milik pemohon yang berada dibawah kekuasaan
orang lain dengan tidak perlu mengemukakan atau menguraikan bagaimana cara
memperolehnya hak milik itu.
Cara memperoleh hak milik datur dalam Ps. 584 BWI, yang megatur hanya secara
limitatif saja :
a. Melalui pengambilan (toegening atau occupatio)
Cara memperoleh hak milik dengan mengambil benda-benda bergerak yang
sebelumnya tidak ada pemiliknya
b. Malalui penarikan oleh benda lain (natrekking atau accecio)
Cara memperoleh hak milik di mana benda pokok yang telah dimiliki secara
alamiah bertambah besar atau bertambah jumlahnya.
Misalnya pohon-pohoan (sebagai benda pokok) bertambah banyak sehingga jumlah
pohon yang menjadi hak milik menjadi bertambah.
c. Melalui daluwarsa (verjaring)
Cara memperoleh hak milik karena lampaunya waktu 20 tahun dalam hal ada alas
hak yang sah atau 30 tahun dalam hal tidak ada alas hak (Ps. 610 BWI). Kadaluarsa
yang dimaksud disini adalah acquisiteve verjaring, yakni suatu cara untuk
memperoleh hak kebendaan setelah lampau waktu tertentu, disisi lain terdapat
extinctieve verjaring yaitu suatu cara untuk dibebaskan dari suatu hutang setelah
terlampauinya waktu tertentu.
d. Melalui perwarisan (erfopvolging)
Cara memperoleh hak milik bagi para ahli waris yang ditinggalkan pewaris. Disini
para ahli waris memperoleh hak milik menurut hukum tanpa harus ada tindakan
penerimaan benda secara fisik.
Ahli waris bisa berupa ahli waris menurut undang-undang (ab intestato) maupun
menurut wasiat (testament)
e. Melalui penyerahan (levering atau overdracht).
Cara memperoleh hak milik karena adanya pemindahan hak milik seseoarang yang
berhak memindahkannya kepada orang lain yang memperoleh hak milik itu. Cara
ini merupakan cara yang paling banyak dilakukan dalam kehidupan masyarakat
sekarang.
Perkataan levering mempunyai dua arti. Yang pertama berarti perbuatan berupa
penyerahan kekuasaan belaka atas suatu benda (feicelijke levering); pengertian
kedua berarti perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak milik kepada
orang lain (yuridische levering). Penyerahan hak milik atas benda bergerak cukup
dilakukan dengan penyerahan kekuasaan belaka atas benda itu, sedangkan
penyerahan hak milik atas benda tak bergerak harus dibuatkan suatu surat
penyerahan yang harus dituliskan dalam daftar hak milik.
Mengenai levering dari benda bergerak yang tidak berwujud dapat dibedakan atas :
  • Levering dari surat piutang atas tunjuk (aan tonder), berdasarkan Ps. 613
ayat (3) BWI dilakukan dengan penyerahan surat yang bersangkutan.
  • Levering dari surat piutang atas nama (op naam), berdasarkan Ps. 613 ayat
(1) BWI dilakukan dengan cara membuat akte otentik atau akte di bawah
tangan (cessie). Ini berarti pergantian kedudukan berpiutang dari kredirur
lama (cedent) kepada kreditur baru (cessionaris), sedangkan debiturnya
dinamakan cessus. Jadi hak berpiutang dianggap telah beralih dari cedent
kepada cessionaris pada saat akte cessie dibuat, bukan pada waktu akte
cessie diberitahukan kepada cessus.
  • Levering dari piutang atas perintah (aan order) yang berdasarkan Ps. 613
ayat (3) BWI harus dilakukan dengan surat piutang tersebut disertai
dengan endosemen, yaitu menulis dibalik surat piutang yang menyatakan
kepada siapa piutang tersebut dialihkan.
Cara memperoleh hak milik yang tidak disebutkan dalam Ps. 584 BWI :
a.Pembentukan benda (zaaksvorming), yaitu dengan cara membentuk atau menjadikan
benda yang sudah ada menjadi benda yang baru. Misalnya, kayu diukir menjadi
patung, benang ditenun menjadi kain dlsb. Orang yang menjadikan atau membentuk
benda baru tersebut menjadi pemiliknya (Ps. 606 BWI).
b. Penarikan hasilnya (vruchttrekking), yaitu benda yang merupakan hasil/buah dari
benda pokok yang dikuasainya, misalnya buah pisang dari pohon pisang, anak sapi
dari sapi yang dikuasainya (Ps. 575 BWI).
c. Percampuran atau persatuan benda vereniging), yaitu perolehan hak milik karena
bercampurnya beberapa macam benda kepunyaan beberapa orang :
  •  Jika bercampurnya benda itu karena kebetulan, maka benda itu menjadi
milik bersama orang-orang tersebut, seimbang dengan harga benda
mereka semula.
  •  Jika bercampurnya benda itu karena perbuatan seseorang pemilik benda,
maka dialah menjadi peimilik dari benda baru tersebut dengan
kewajiban membayar ongkos-ongkos, ganti rugi dan bunganya kepada
para pemilik lain dari benda-benda semula (Ps. 607-609 BWI).
d.. Pencabutan hak (onteigening),, yaitu cara memperoleh hak milik bagi penguasa
dengan jalan pencabutan hak milik atas suatu benda kepunyaan satu atau beberapa
orang. Untuk melakukan hal ini penguasa harus mendasarkan tindakannya pada
undang-undang dan harus untuk tujuan kepentiangan umum dengan disertai
pemberian ganti rugi yang layak kepada (para) pemiliknya.
e.Perampasan (verbeurdverklaring), yaitu cara memperoleh hak milik dari penguasa
dengan jalan merampas hak milik atas suatu benda kepunyaan terpidana yang
dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
f. Pembubaran suatu badan hukum, yaitu dengan pembuabaran badan hukum maka
para anggota badan hukum dapat memperoleh bagian dari harta kekayaan badan
hukum tersebut (Ps. 1665 BWI).
Pasal 573 BW mengatur tentang adanya suatu benda yang dipunyai oleh lebih satu
orang, sehingga terjadi hak milik bersama (medeeigendom) atas suatu benda, di mana
dinyatakan bahwa membagi suatu benda menjadi milik lebih dari satu orang, harus
dilakukan menurut aturan-aturan yang ditetapkan tentang “pemisahan” dan
“pembagian” harta peninggalan. Sedangkan aturan-aturan tentang pemisahan dan
pembagian harta peninggalan diatur dalam Buku II Ps. 1066-1125 BWI.
Milik bersama dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu hak milik bersama yang bebas
(vrije medeeigendom) dan hak milik bersama yang teriikat (gebonden medeeigendom).
Contoh hak milik bersama yang bebas adalah a, b, dan c bersama-sama membeli sebuah
komputer. Contoh hak milik bersama yang terikat adalah hak milik bersama suami istri
terhadap harta perkawinan, terhadap harta peninggalan, terhadap harta kekayaan suatu
badan hukum.
Inti perbedaannya adalah hak milik bersama yang bebas tidak mempunyai hubungan
apa-apa sebelum mereka bersama menjadi pemilik ssesuatu barang; sedangkan dalam
hak milik bersama yang terikat pemilikan bersama atas suatu benda itu justru sebagai
akibat dari hubungan mereka satu sama lain yang telah ada sebelumnya.
Perbedaan yang lain adalah bahwa di dalam hak milik bersama yang bebas terdapat
kehendak bersama dari beberapa orang untuk memiliki suatu benda; sedangkan di
dalam hak milik bersama yang terikat, kehendak untuk bersama sama menjadi pemilik
hampir tidak ada, yang semata-mata ada diantara mereka adalah karena hubungan
hukum yang telah ada sebelumnya.
Secara umum para ahli hukum mengatakan perbedaan antara hak milik bersama yang
bebas dengan hak milik bersama yang terikat sebagai berikut :
a. Para pemilik dalam hak milik bersama yang bebas dapat meminta pemisahan
dan pembagian atas benda yang merupakan milik bersama, sedangkan para
pemilik di dalam hak milik bersama yang terikat tidak dapat meminta
pemisahan dan pembagian terhadap benda milik bersama itu.
Dalam hal ini terdapat keberatan / sanggahan dari para ahli hukum yang lain
oleh karena mengenai “harta peninggalan”, para ahli waris dapat meminta
pemisahan dan pembagian harta peninggalan tersebut.
b. Di dalam hak milik bersama yang bebas, masing-masing orang mempunyai
bagian yang merupakan harta kekayaan yang berdiri sendiri, sehingga masingmasing berwenang untuk menguasai atau berbuat apa saja terhadap benda
tersebut tanpa memerlukan izin dari pemilik yang lain; sedangkan di dalam hak
milik bersama yang terikat, hal yang demikian tidak mungkin sebab harus
mendapat izin dari pemilik-pemilik yang lain.
c. Di dalam hak milik bersama yang bebas, tiap-tiap pemilik mempunyai bagian
atas benda milik bersama itu; sedangkan dalam hak milik bersama yang terikat
tiap-tiap pemilik berhak atas seluruh bendanya.
Sebab-sebab yang mengakibatkan hapusnya hak milik adalah :
a. Karena ada orang lain yang memperoleh hak milik atas suatu benda yang
sbelumnya menjadi hak milik seseorang, dengan salah satu cara untuk memperoleh
hak milik seperti telah diuraikan di atas.
b. Karena musnahnya benda yang dimiliki.
c. Karena pemilik melepaskan benda yang dimilikinya dengan maksud untuk
melepaskan hak miliknya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hak Memungut Hasil (VRUCHTGEBRUIK)
Hak memungut hasil adalah hak untuk memungut hasil dari benda orang lain,
seolah-olah benda itu miliknya sendiri, dengan kewajiban bahwa dirinya harus
menjaga benda tersebut tetap dalam keadaan seperti semula (Ps. 756 BWI).
Kewajiban dari pemegang hak memungut hasil diatur di dalam Ps. 782-806 BWI :
a. Kewajiban pada permulaan adanya hak memungut hasil :
  • Membuat pencatatan (inventarisasi) terhadap benda-bendanya
  • Mengadakan jaminan-jaminan yang diperlukan (asuransi dlsb) terhadap
benda-benda yang bersangkutan
b. Kewajiban selama adanya hak memungut hasil :
  • Mengadakan perbaikan terhadap benda-benda
  • Menanggung biaya perbaikan dan pajak yang harus dibayar dalam
pengelolaan benda-benda itu.
  •  Memelihara benda itu dengan sebaik-baiknya.
c. Kewajiban pada waktu berakhirnya hak memungut hasil :
  • Mengembalikan semua benda seperti dalam keadaan semula
  • Mengganti segala kerusakan / kerugian yang timbul atas benda-benda itu
Hak Pakai dan Hak Mendiami
Di dalam BW hak pakai dan hak mendiami ini diatur dalam Buku II Ps. 818-829
BWI, akan tetapi tidak ada satu pasalpun yang memberikan definisi / pengertian
tentang kedua hak tersebut.
Di dalam Ps. 818 BWI hanya disebutkan bahwa hak pakai dan hak mendiami itu
merupakan hak kebendaan yang terjadinya dan hapusnya sama seperti hak memungut
hasil.Hak pakai sebetulnya sama dengan hak mendiami, namun apabila hak ini
menyangkut rumah kediaman maka dinamakan hak mendiami.
Bilamana obyek hak pakai adalah binatang, maka pemilik hak pakai berhak untuk
mempekerjakannya, memakai air susunya dan rabuknya, sekedar dibutuhkan untuk- 23 -
diri sendiri dan anggota keluarganya, akan tetapi tidak boleh menikmati hak pakai /
hak milik (Ps. 824 BWI) terhadap anak binatang yang bersangkutan.
Dalam Ps. 826 BWI ditentukan bahwa barangsiapa mempunyai hak mendiami atas
sebuah rumah, maka ia boleh mendiami rumah itu sejak ia masih bujangan hingga ia
mempunyai keluarga / keturunan yang diam di rumah tersebut.
Erfdienstbaarheid / Servituut (Ps. 674-710 BWI)
Erfdienstbaarheid adalah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk
keperluan pekarangan lain yang berbatasan. Misalnya pemilik dari pekarangan A
harus mengizinkan orang-orang ang tinggal di pekarangan B setiap waktu melalui
pekarangan A atau air yang dibuang pekarangan B harus dialirkan melalui
pekarangan A.
Oleh karena erfdienstbaarheid itu suatu hak kebendaan, maka haknya tetap melekat
pada pekarangan yang bersangkutan walaupun pekarangan tersebut dijual kepada
orang lain.
Hak opstal, yaitu suatu hak untuk mendirikan dan menguasai bangunan atau tanaman
di atas tanah milik orang lain (Ps. 711 BWI).
 Hak Erfpacht, yaitu suatu hak kebendaan untuk memungut hasil seluas-luasnya dalam
jangka waktu yang lama atas bidang tanah milik orang lain dengan kewajiban
membayar sejumlah uang atau penghasilan tiap-tiap tahun (Ps. 720 BWI).
Semua hak pemilik tanah dijalankan oleh orang yang memegang hak erfpacht,
sedangkan bukti pengakuan terhadap hak pemilik tanah berupa pembayaran sejumlah
uang atau penghasilan tiap-tiap tahun (pacht atau canon) tersebut.
(Hak ini dahulu banyak dipergunakan untuk perusahaan perkebunan yang besar atau
pembukaan tanah yang masih belukar sehingga diberikan untuk jangka waktu yang
cukup lama, biasanya selama 75 tahun)
REFERENSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar