TUGAS 7
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
(HAKI)
A. PENGERTIAN
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau
akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir
otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI
adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian,
yaitu:
Hak Cipta (copy rights)
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights),
yang mencakup:
· Paten;
· Desain
Industri (Industrial designs);
· Merek;
· Penanggulangan
praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
· Desain
tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
· Rahasia
dagang (trade secret);
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi
HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia RI.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang
selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas
departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan kebijakan Menteri.
Ditjen HaKI
mempunyai fungsi :
a. Perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
b. Pembinaan
yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang
HaKI;
c. Pelayanan
Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal
HaKI.
Di dalam organisasi
Direktorat Jenderal HaKI terdapat susunan sebagai berikut :
a. Sekretariat
Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Hak
Cipta, Desain Industri, tata letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang;
c. Direktorat
Paten;
d. Direktorat Merek;
e. Direktorat
Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual;
f. Direktorat
Teknologi Informasi;
Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO
(World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu
Agreement Astablishing the World Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia). Salah satu bagian terpenting darti
persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs).
Sejalan dengan TRIPs, pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi
konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu :
a. Paris
Convention for the protection of Industrial Property and Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization, dengan Keppres No.
15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
b. Patent
Coorperation Treaty (PCT) and Regulation under the PTC, dengan Keppres NO. 16
Tahun 1997;
c. Trademark
Law Treaty(TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
d. Bern
Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works dengan Keppres No.
18 tahun 1997;
e. WIPO
copyrights treadty (WCT) dengan Keppres No. 19 tahun 1997;
Di dalam dunia internasional terdapat suatu badan
yang khusus mengurusi masalah HaKI yaitu suatu badan dari PBB yang disebut WIPO(WORLD
INTELLECTUAL PROPERTY ORGANIZATIONS). Indonesia merupakan salah satu
anggota dari badan tersebut dan telah diratifikasikan dalam Paris Convention
for the Protection of Industrial Property and Convention establishing the world
Intellectual Property Organization, sebagaimana telah dijelaskan diatas.
Memasuki millenium baru, hak kekayaan intelektual
menjadi isu yang sangat penting yang selalu mendapat perhatian baik dalam forum
nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket persetujuan WTO
di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HaKI diseluruh
dunia. Dengan demikian
saat ini permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari perdagangan dan
investasi. Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dalam perdagangan telah memacu
dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
SUMBER :
https://fannynawang.wordpress.com/2011/03/06/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar