TUGAS 4
KENAIKAN BBM DARI UU
PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN
Perlindungan
konsumen adalah
perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan
terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual
diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
UU Perlindungan
Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen
diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengonsumsi barang dan atau jasa;
hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi,
ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima
tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
§ Undang
Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal
27 , dan Pasal 33.
§ Undang
Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No.
3821
§ Undang
Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Usaha Tidak Sehat.
§ Undang
Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
§ Peraturan
Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen
§ Surat
Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan
pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
§ Surat
Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005
tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
§ Kenaikan BBM yang akan ditetapkan pemerintah
pada bulan April tahun 2012 dampaknya sudah mulai terasa pada kehidupan
sehari-hari. Kenaikkan tersebut juga menambah utang negara dampak yang nyata
secara multi sektoral dan bukannya tidak mungkin akan mengarah pada gejolak
multi dimensi, yaitu :
§ 1. Pemerintah
harus menambah subsidi.
§ 2. Membebani
APBN asumsi 90/barel menjadi 120.
§ 3. Kondisi
kenapa pemerintah bersikeras menaikkan harga BBM.
§ 4. Terjadi
pengurangan jumlah buruh dan menaikkan jumlah pengangguran di Indonesia.
§ Alasan mahasiswa dalam pernyataan sikap ini
cukup jelas dilihat dari kemampuan sebagian besar ekonomi rakyat indonesia
sekarang, rakyat menurut mahasiswa masih belum siap dengan kenaikan harga bahan
bakar minyak yang tidak di barengi perbaikan hajat hidup.
mahasiswa juga menyinggung soal Pembatalan UU Migas pasal 28 ayat 2 oleh Mahkamah Konstitusi, dalam hal ini Pemerintah dianggap tidak menghormati MK, dan melanggar UU Migas dan hak asasi rakyat indonesia.
mahasiswa juga menyinggung soal Pembatalan UU Migas pasal 28 ayat 2 oleh Mahkamah Konstitusi, dalam hal ini Pemerintah dianggap tidak menghormati MK, dan melanggar UU Migas dan hak asasi rakyat indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar