TUGAS 3
HUKUM DI INDONESIA
Dewasa ini kondisi hukum
di tanah air ini bisa dibilang cukup memprihatinkan. Bagaimana tidak, persoalan
keadilan atau yang menyentuh rasa keadilan masyarakat diabaikan dalam sistem
pendidikan hukum di Indonesia. Penegakkan hukum di Indonesia sudah lama menjadi
persoalan serius bagi masyarakat di Indonesia. Hal ini menimbulkan
dampak-dampak yang serius dalam konteks penegakkan hukum. Sebelum mengulas
lebih dalam tidak ada salahnya untuk mengulas tentang asal muasal hukum
Indonesia terlebih dahulu.
Hukum di Indonesia
merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat.
Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada
hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu
Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka
dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan,
kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum
Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang
merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan
budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Kembali ke pokok
permasalahan hukum di Indonesia saat ini, dalam konteks pembuatan kebijakan
maupun dalam konteks pelaksanaan kebijakan, masih terlihat adanya gejala anomi
dan anomali yang belum dapat diselesaikan dengan baik selama beberapa tahun
pasca reformasi. Dari segi sistem norma, perubahan-perubahan telah terjadi
dimulai dari norma-norma dasar dalam konstitusi negara yang mengalami perubahan
mendasar. Dari segi materinya dapat dikatakan bahwa UUD 1945 telah mengalami
banyak sekali perubahan dari isi aslinya sebagaimana diwarisi dari tahun 1945.
Sebagai akibat lanjutannya maka keseluruhan sistem norma hukum sebagaimana
tercermin dalam pelbagai peraturan perundang-undangan harus pula diubah dan
diperbaharui.
Dalam konteks pembuatan
aturan, perhatikanlah bagaimana kinerja lembaga-lembaga legislasi dan regulasi
kita, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kinerjanya sebagian terbesar masih
belum professional dan mengarah kepada upaya perbaikan sistem hukum kita secara
keseluruhan. Baik DPR, DPD, DPRD, biro-biro hukum pelbagai instansi
pemerintahan masih bekerja secara serabutan dantanpa arah yang jelas, melainkan
hanya berdasarkan kebutuhan dadakan dan didasarkan atas pesanan atau pun
perintah yang bersifat sesaat dan seperlunya. Demikian pula di bidang
pelaksanaan kebijakan, yang menentukan justru adalah atasan atau pejabat yang
berwenang mengambil keputusan. Sistem birokrasi penerapan hukum kita masih
sangat personal, belum melembaga secara kuat, dan masih sangat tergantung
kepada keteladanan pimpinan.
Melihat kondisi hukum
yang terpuruk tersebut, maka kita harus berbenah diri dan mulai melakukan
hal-hal yang baik, dimulai dari diri sendiri, seperti menjauhi tindak kejahatan
dan pelanggaran, serta taat pada aturan yang berlaku yang telah ditetapkan.
Begitu pula dalam proses
penegakan hukum, aparat penyelidik, penyidik, penuntut, pembela, hakim pemutus,
dan aparatur pemasyarakatan masih bekerja dengan kultur kerja yang tradisional
dan cenderung primitif. Lihatlah bagaimana kasus Bibit dan Chandra memberi tahu
kepada kita semua mengenaki kebobrokan dunia penegakan hukum kita. Dari kasus
ini jelas tergambar betapa buruknya cara kerja lembaga penyidik di Negara kita.
Sebaliknya, lihat pula kasus terungkapnya kasus istana dalam penjara yang
melibatkan Artalyta Suryani yang menikmati kamar tidur mewah yang jelas tidak
adil bagi narapidana lain yang tidak berpunya. Dengan perkataan lain, kita
menghadapi banyak masalah mulai dari lembaga penyidik sampai ke lembaga
pemasyarakatan.
Oleh karena itu, kita
sebagai masyarakat dan sekaligus warga negara Indonesia sangat membutuhkan suatu
aturan hukum yang dapat melindungi hak-hak warga negara, agar negara Indonesia
ini terbebas dari berbagai Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), dan juga tindak
kejahatan lainnya yang dapat merugikan warga negara atau masyarakat Indonesia.
Sehingga negara ini mampu mencapai kesejahteraan, kualitas keamanan yang baik,
adanya keadilan yang tidak memihak, menjadi negara yang damai dan makmur.
Sumber : wikipedia id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
gendovara.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar