Sabtu, 05 Mei 2012

HAK KONSUMEN YANG DI LANGGAR OLEH PELAKU BISNIS


Tulisan 9
HAK KONSUMEN YANG DI LANGGAR OLEH PELAKU BISNIS

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
1. Pengertian Konsumen

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 

BAB II
PEMBAHASAN


1. Hak Atas Kenyamanan, Keselamatan dan Keamanan 
Bagi konsumen hak ini harus mencakup aspek kesehatan secara fisik, dan dari perspektif keyakinan/ajaran agama tertentu. 
2. Hak Untuk Memilih 
Merupakan kebebasan konsumen dalam memilih barang dan jasa yang dibutuhkan. Oleh karena itu, barang yang beredar di pasar haruslah terdiri dari beberapa merek untuk suatu barang, agar konsumen dapat memilih. 
3. Hak Atas Informasi 
Bisa dipenuhi dengan cara antara lain, melalui diskripsi barang menyangkut harga dan kualitas atau kandungan barang dan tidak hanya terbatas informasi pada satu jenis produk, tetapi juga informasi beberapa merek untuk produk sejenis, dengan demikian konsumen bisa membandingkan antara satu merk dengan merk lain untuk produk sejenis. 
4 Hak Untuk Didengar Pendapat dan Keluhannya
Ada dua instrumen dalam mengakomodir hak untuk didengar: Pertama, Pemerintah melalui aturan hukum tertentu dalam bentuk hearing secara terbuka dengan konsumen; Kedua, melalui pembentukan organisasi konsumen swasta dengan atau tanpa dukungan pemerintah. Hak untuk didengar menuntut adanya organisasi konsumen yang mewakili konsumen. 
5. Hak Untuk Mendapatkan Advokasi 
Dengan hak ini, konsumen mendapat perlindungan hukum yang efektif dalam rangka mengamankan implementasi ketentuan perlindungan konsumen dan menjamin keadilan sosial. Hak ini dapat dipenuhi dengan cara:
Konsultasi hukum, diberikan pada konsumen menengah ke bawah. Bentuk kegiatan ini dapat dilakukan oleh organisasi konsumen dan atau instansi pemerintah yang mengurusi perlindungan konsumen;
Menggunakan mekanisme tuntutan hukum secara kolektif (class action);
Adanya keragaman akses bagi konsumen individu berupa tersedianya lembaga penyelesaian sengketa konsumen, baik yang didirikan oleh pemerintah berupa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di setiap pemerintah kota / kabupaten. 
6. Hak Untuk Mendapat Pendidikan 
Definisi dasar hak ini adalah konsumen harus berpendidikan secukupnya, dapat dilakukan baik melalui kurikulum dalam pendidikan formal maupun melalui pendidikan informal yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen. Pemenuhan hak untuk mendapat pendidikan juga menjadi kontribsi dan tanggung jawab pelaku usaha. 
7. Hak Untuk Tidak Diperlakukan Secara Diskriminatif       
Tindakan diskriminatif secara sederhana adalah adanya disparitas, adanya perlakukan yang berbeda untuk pengguna jasa/produk, dimana kepada konsumen dibebankan biaya yang sama. Oleh karena itu adanya pelaku usaha yang menyediakan beberapa sub kategori pelayanan dengan tarif yang berbeda-beda, susuai dengan tarif yang dibayar konsumen tidak dapat dikatakan diskriminatif. 
8. Hak Untuk Mendapatkan Ganti Rugi 
Mendapatkan ganti rugi harus dipenuhi oleh pelaku usaha atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan si pelaku usaha tersebut. Bentuk ganti rugi dapat berupa:
  • pengembalian uang
  • penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya
  • perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan (pasal 19 Ayat (2) UUPK).
 9. Hak Yang Diatur Dalam Peraturan Perundang-undangan Lainnya 
Selain hak-hak yang ada dalam UU PK, dalam UU lain juga diatur hak-hak konsumen, seperti UU Kesehatan. Oleh karena itu dimungkinkan adanya hak konsumen tambahan sesuai dengan tipikal sektor masing-masing. *  Pelanggaran Hak-hak Konsumen Pelanggaran hak-hak konsumen di Indonesia merupakan hal yang jamak, masih kita jumpai sehari-hari kasus keracunan makanan dan kecelakaan yang menempatkan konsumen sebagai korban. Beberapa sebab terjadinya pelanggaran hak konsumen adalah rendahnya tanggung jawab pelaku usaha, tidak maksimalnya regulasi pemerintah, dan mandulnya penegakkan hukum. 
Pelanggaran hak-hak konsumen dapat berupa pelanggaran bersifat substantif maupun prosedural sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen atau berbagai UU sektoral. 
CONTOH HAK KOSUMEN YANG DILANGGAR
hak konsumen yang dilanggar terjadi di sumba timur .   warga Keluarahan Wangga, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur saat mengikuti sosialisasi UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Sumba Timur, Rabu (2/7/ 2008). Sosialisasi itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Konsumen, Paulus KB Tarap, Kasi Pembinaan dan Pengembangan Usaha, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumba Timur, Domu Wara, S.E dan Pengurus YLKI Sumba Timur.
Warga mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak konsumen, karena pelanggaran-pelanggaran terhadap hak konsumen selama ini masih terus berlangsung. Sementara UU perlindungan konsumen, kata warga, baru tahap sosialisasi, padahal sudah ditetapkan sejak tahun 1999.
Peserta yang terdiri dari pemuda karang taruna, tokoh agama, tokoh masyarakat mengaku kaget setelah mendengar berbagai sanksi yang cukup berat dalam undang-undang tersebut terhadap setiap pelanggaran terhadap hak-hak Konsumen dan bentuk-bentuk pelanggaran seperti apa yang bisa ditindak dengan undang-undang tersebut. Markus misalnya, meminta YLKI Sumba Timur dan pemerintah mensosialisasikan undang-undang ini tidak hanya kepada warga masyarakat tetapi juga kepada pelajar di sekolah dan orang tua siswa. Sementara Soleman mengatakan, pelanggaran terhadap hak konsumen masih terus terjadi karena tidak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap para pelaku pelanggaran. Akibatnya, kata Soleman, tidak da efek jera dari para pelaku. Para peserta juga menyoroti masalah rekening air dan listrik yang tidak sesuai dengan pemakaian. Juga, enertiban minuman keras tradisional. Mereka mempertanyakan, sikap pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perindag Sumba Timur terhadap usaha minumam yang selama ini menjadi sasaran penertiban pihak kepolisian dengan alasan tidak memiliki izin dan kadar alkoholnya elum diketahui. Aloysius meminta pemerintah agar usaha minumam keras tradisional ini jangan dimatikan tetapi dibina sehingga produk yang dihasilkan memenuhi standar baik kadar alkoholnya maupun kebersihan karena selama ini wadah yang digunakan untuk membuat miras tradisional mudah terkontaminasi seperti drum aspal, drum merkuri dan drum bekas oli. Sementara untuk penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran hak-hak konsumen, Aloysius meminta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan membentuk PPNS dan segera minta rekomendasi dari Departemen Hukum dan HAM agar masa kerja PPNS yang berkaitan dengan perlindungan terhadap hak konsumen berlaku selama tiga tahun. Penyidikan PPNS, katanya, harus sampai tahap P21 atau pengadilan sehingga tidak ada lagi campur tangan polisi dan jaksa.

REFERENSI




MENGAJAK PETANI BERBISNIS


Tulisan 8
MENGAJAK PETANI BERBISNIS
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Badan Usaha Milik Petani (BUMP) merupakan salah satu alternatif untuk mengembangkan kelembagaan usaha tani berupa lembaga ekonomi perdesaan yang merupakan kemitraan bisnis sekaligus memberdayakan petani.

BUMP sebagai hibrida perseroan dan koperasi. Semangatnya koperasi tapi wujudnya adalah perseroan terbatas (PT). BUMP sebagai kemitraan bisnis, otaknya kapitalis dan sebagai pemberdayaan petani hatinya sosialis. Semangat koperasi ini dengan sendirinya akan terwujud melalui struktur kepemilikan perseroan yang melibatkan banyak orang petani dan sifatnya terbuka..BUMP sebagai perseroan, dengan citra dan profesionalitasnya, lebih mudah menjalin kemitraan, lebih mudah meleverage modal , melakukan CSR dan memanfaatkan CSR mitra sehingga kapasitasnya bisa meningkat. Dengan modal yang bisa diperoleh dari perbankan atau dari pasar modal, maka kapasitas BUMP bisa cukup kuat dan bersaing serta mempunyai posisi tawar dengan pihak mitra bisnisnya. Selain itu BUMP dalam bentuk perseroan terbatas juga sebagai wadah petani untuk menjalankan usaha pertanian secara korporasi. Dalam menjalankan usaha pertanian ini petani diajak berusaha sebagai pebisnis/ wirausaha, dimana diharapkan petani dapat meningkatkan kesejahteraannya. 
BAB II
PEMBAHASAN

BUMP sebagai hibrida lembaga bisnis dan pemberdayaan , dimana mengutamakan pemberdayaan petani, mengembangkan CSR dan memberikan deviden kepada petani sebagai pemegang saham serta mengembangkan kemitraan yang sinergis antara petani dengan pelaku usaha agribisnis yang lebih besar.

Untuk membangun BUMP sebagai kelembagaan usaha petani diharapkan dapat sebagai inovasi kelembagaan yang memenuhi kriteria/ ciri sebagai berikut : 1) harus berorientasi bisnis untuk mampu meleverage modal agar mampu menciptakan nilai tambah, 2) harus mampu mengorganisasi sarana produksi dengan 6 tepat dan mampu menyangga harga produk, 3) harus mampu melakukan inovasi teknologi, 4) harus mampu melakukan edukasi kepada petani. 


Dalam pengembangan BUMP, sebagai perseroan/ perusahaan terbuka yang bermitra dengan swasta, mengalokasikan sebagian (10%) keuntungan untuk Gabungan kelompoktani (Gapoktan) dan secara bertahap menjual sahamnya kepada Gapoktan dan masyarakat perdesaan khususnya petani.

BUMP sebagai inovasi kelembagaan dalam mengembangkan kemitraan agribisnis dengan semua pemangku kepentingan agribisnis, mengupayakan hubungan sinergis dengan lembaga penelitian, perguruan tinggi dan pelaku usaha agribisnis lainnya dalam bentuk : 1) pengembangan konsep, 2) penyelenggaraan riset-aksi partisipatif, 3) demplot, 4) pelatihan dan 5) kemitraan agribisnis dengan produsen sarana produksi, lembaga pemasaran, lembaga pembiayaan dan lembaga asuransi kredit usaha tani..

Sebagai kelembagaan usaha agribisnis, BUMP memfasilitasi kegiatan-kegiatan on-farm, off- farm, dan non -farm . Program/ kegiatan on- farm berupa paket dan asuransi kredit bagi hasil (sistim syariah), kegiatan off-farm berupa produksi dan distribusi input, pengadaan alat/ mesin pertanian, pengolahan dan pemasaran produk. Sedangkan untuk kegiatan non-farm berupa fasilitasi pergudangan, pengangkutan, pembiayaan, perdagangan, pelatihan dan pengujian.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan

Selanjutnya pengembangan kemitraan BUMP dalam kemitraan bisnis, mengupayakan kemitraan dengan kelembagaan- kelembagaan : produsen dan distribusi input; sub sistem budidaya; pasca panen dan pemasaran hasil; pembiayaan/ permodalan; penelitian dan penyuluhan pertanian. Dan dalam kemitraan pemberdayaan mengupayakan kemitraan dengan kelembagaan-kelembagaan penelitian (percobaan dan pengujian) ; pendidikan dan pelatihan; sistim informasi (pers dan media) ; fasilitasi advokasi; sistem pemerintahan (kebijakan) dan pengorganisasian masyarakat.. Selain itu mengupayakan pengembangan jejaring dan kemitraan usaha dalam hal pengadaan input dan alsintan, pembiayaan pertanian, kegiatan penyuluhan pertanian , jaminan pemasaran, kebijakan pemerintah daerah.
REFERENSI

Prof. Totok Mardikanto. 2012. Pengembangan kelembagaan Petani menjadi BUMP/ Koperasi Tani. Cortesy of  Cyber Extension Kementan RI

KEBERADAAN KOPERASI DAN KUD DI PEDESAAN


Tulisan 7
KEBERADAAN KOPERASI DAN KUD DI PEDESAAN

BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
pada dasarnya semua koperasi yang didirikan di indonesia memiliki tujuan yang sama, yaitu mensejahterakan para anggota pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. di indonesia KUD didirikan oleh pemerintah dengan beerbagai macam fasilitas, dana yang di peroleh koperasi unit desa sama hal nya dengan koperasi yang lain yaitu berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela para anggota koperasi tersebut. selain dari para anggota, dana yang di peroleh koperasi ini juga berasal dari pemerintah melalui anggaran di luar APBN dan APBD.

BAB II
PEMBAHASAN
Manfaat pemberdayaan KUD juga akan sejalan dengan program-program pemerintah yang disalurkan melalui kelompok tani atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Sekarang ini keberadaan kelompok tani tidak permanen. Kelompok tani dibentuk berdasarkan program pemerintah apabila program telah selesai maka keberadaan kelompok tani tersebut juga akan berakhir. Setiap digulirkan program baru oleh pemerintah, maka akan terbentuk kelompok tani yang baru pula. Untuk mengatasi hal ini, peranan KUD dapat menjadi wadah bagi kelompok tani yang ada sehingga kelompok tani yang dibentuk akan bersifat permanen dan dapat terkoordinir dengan baik dalam KUD.
Dengan melihat peranan penting KUD dalam pembangunan pertanian dan perekonomian nasional, maka perlu  dikembangkan  Koperasasi unit desa,seperti yang telah di ketahui bahwa  manfaat dari koperasi ini sangat banyak antara lain yaitu membantu orang – orang yang kuarang mampu, dengan tujuan untuk mensejahterahakan masyarakat luas.
peranan koperasi disini di harapkan dapat membantu para petani yang ada di desa, dalam hal ini koperasi bertindak membeli semua hasil panen para petani untuk di jual kembali dengan harga yang sesuai dengan harga pasar.
biasanya saat panen tiba, para pedagang masuk ke desa untuk memonopoli semua hasil pertanian. para pedagang membeli hasil pertanian dengan harga yang sangat murah, sehingga petani mengalami kerugian.
Di tiap desa, keberadaan koperasi unit desa  harus tetap dipertahankan sehingga koperasi dapat menjadi kekuatan ekonomi di setiap desa. Hal-hal yang harus dilakukan sebagai berikut :
Melatih generasi muda yang potensial di setiap desa dan membinanya dengan baik maka KUD pun akan tumbuh di setiap desa serta melibatkan langsung generasi muda sebagai pengelola.
Melibatkan unsur masyarakat di setiap desa sebagai pengawas koperasi.
Menjadikan seluruh warga masyarakat sebagai anggota akan menjadikan koperasi disetiap desa kuat dan tumbuh berkembang.
selain itu para petani juga mendapatkan fasilitas kredit dari koperasi, dana yang di peroleh dari kredit ini di gunakan untuk keperluan para petani. biasanya dana ini di gunakan untuk pembelian pupuk, pembelian bibit dab lain – lain.
demi untuk mensejahterakan para petani, anggota koperasi juga dapat memberikan pengarahan demi tercapainya tujuan dan peranan dari koperasi unit desa tersebut.
Cara peningkatan perekonomian desa untuk meningkatkan perekonomian nasional :
Bentuk koperasi disetiap desa, anggota semua warga desa , pendirian sesuai dengan prinsip koperasi yang sebenarnya, sesuai yang disarankan Bung Hatta. Yaitu modal dari anggota dan kemakmuran untuk anggota. Bentuk koperasi serba usaha baik untuk pupuk. Sembako, material, dan lain-lain.
Jangan membuka koperasi hanya untuk simpan pinjam karena memiliki resiko yang lebih besar, bila salah penggunaan uang maka berakibat macet dikemudian hari.
Perlu dilakukan penyuluhan bagaimana menangani koperasi secara professional
Perlu penyuluhan bagaimana cara meningkatkan hasil pertanian, beternak atau perkebunan jika ada.
Arahkan warga desa untuk tidak selalu menggunakan pupuk kimia. Arahkan warga untuk menggunakan pupuk organik.
Semua warga dibina untuk tidak selalu membeli barang yang sifatnya konsumtif, arahkan warga dalam pembelian barang kanya karena kebutuhan dan bukan karena ketertarikan yang disebabkan oleh iklan baik di TV , majalah atau Koran.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
betapa pentingnya koperasi bagi masyarakat desa dalam membangun perekonomian di pedesaan, maka koperasi unit desa ini di harapkan dapat terus bekerja dengan baik sehingga masyarakat semakin makmur dan sejahtera.
REFERENSI
http://dewirohani.blogspot.com/2009/11/mempertahankan-peran-koperasi-unit-desa.html

BBM, Ekspektasi Inflasi, dan Kesejahteraan Petani


Tulisan 6


ANALISIS EKONOMI
BBM, Ekspektasi Inflasi, dan Kesejahteraan Petani
Senin, 2 April 2012 | 03:42 WIB
Bustanul Arifin
Sebagaimana diketahui, harga eceran bahan bakar minyak bersubsidi di dalam negeri tidak jadi naik pada awal April ini. Pemerintah bersama parlemen telah menyetujui besaran baru Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2012 dengan defisit Rp 190 triliun (2,23 persen) jika kelak harga BBM jadi dinaikkan sebesar Rp 1.500 per liter.
Keputusan politik yang diambil pada Jumat dini hari itu akhirnya memberikan diskresi kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi apabila harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesia crude oil price/ICP) mengalami perubahan lebih dari 15 persen dalam kurun waktu enam bulan. Dengan posisi harga ICP yang telah melampaui 120 dollar AS per barrel, pemerintah mungkin akan menaikkan harga BBM menjadi Rp 6.000 per liter pada Oktober 2012 jika harga ICP tetap bertahan tinggi.
Di satu sisi, masyarakat mungkin dapat terhibur dengan keputusan politik tersebut walaupun harga kebutuhan pokok sudah berangsur naik. Namun, di sisi lain keputusan yang sebenarnya meningkatkan ekspektasi inflasi (expected inflation) justru dapat memicu inflasi yang sebenarnya. Banyak analis memperkirakan laju inflasi bulan Maret akan berada di atas 0,1 persen walaupun musim panen padi telah dimulai. Laju inflasi tahunan 2012 ini akan berada di atas 5 persen, apalagi jika harga BBM kelak jadi dinaikkan.
Telah banyak bukti teoretis dan empiris bahwa ekspektasi yang lebih tinggi akan memengaruhi tingkah laku ekonomi yang menimbulkan tambahan-tambahan biaya baru. Dengan perkiraan inflasi naik, yang juga berarti menurunnya daya beli, masyarakat cenderung menanamkan modal pada investasi jangka panjang, seperti tanah dan properti. Perkiraan inflasi ini pun akan memperumit pengendalian harga, terutama pangan pokok, karena psikologi pasar sudah telanjur memiliki gambaran tidak stabil atau negatif.
Pengalaman empiris pada 2011 juga menunjukkan bahwa harga pangan dan kebutuhan pokok lain melonjak tinggi pada Juni-Agustus, terutama karena ekspektasi inflasi menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri. Sepanjang Juli 2011 itu, harga beras kualitas murah sampai sedang telah naik melampaui 10 persen karena ekspektasi pedagang dan konsumen terhadap kenaikan harga yang akan terjadi. Pada 2012 ini, laju inflasi diperkirakan naik juga pada rentang musim kemarau tersebut karena panen padi telah selesai. Hanya sejumlah kecil petani yang mampu melakukan penyimpanan untuk keperluan pada musim paceklik.
Pada Senin ini, Badan Pusat Statistik akan mengumumkan laju inflasi bulan Februari, angka ramalan pertama produksi padi tahun 2012, dan beberapa statistik penting lainnya. Sekitar 65 persen dari produksi padi di Indonesia dihasilkan pada periode panen raya Maret-April ini dan 35 persen sisanya pada panen gadu September-Oktober. Apabila produksi gabah kering giling mampu lebih tinggi dari 65 juta ton, akan tebersit harapan baru untuk mencapai target ambisius surplus beras 10 juta ton. Demikian pula sebaliknya, apabila panen raya sekarang ini tidak menunjukkan kinerja yang spektakuler, harapan untuk meningkatkan kesejahteraan petani tampak masih jauh dari kenyataan.
Dampak kesejahteraan petani
Kalangan awam pun paham bahwa ekspektasi laju inflasi, apalagi jika disertai kenaikan harga BBM, akan menambah biaya pengeluaran masyarakat, tidak terkecuali petani. Ukuran yang paling kasar seperti nilai tukar petani pun telah menunjukkan kecenderungan memburuknya kesejahteraan petani. Nilai tukar petani kumulatif pada Februari 2012 tercatat 105,1 (turun 0,60 persen) dengan gambaran tidak baik diderita petani padi (turun 1,02 persen), nelayan (turun 0,39 persen), dan petani hortikultura (turun 0,23 persen).
Persoalan klasik di lapangan belum dapat ditanggulangi, seperti kenaikan harga faktor produksi pertanian, yaitu pupuk, pestisida, upah buruh, sewa lahan, dan lain-lain, karena akses yang tidak terlalu baik. Apalagi, dengan drama wacana kenaikan harga BBM satu-dua bulan terakhir, petani dan nelayan semakin sulit memperoleh bahan bakar sekadar untuk menyambung hidup karena spekulasi dan penimbunan yang marak terjadi. Tidak terlalu aneh walaupun laju inflasi nasional pada Februari 2012 tercatat 0,05 persen, laju inflasi di daerah pedesaan justru menembus 0,46 persen karena semua indeks kelompok pengeluaran naik.
Tidak perlu disebut lagi bahwa penguasaan lahan petani Indonesia sangat tidak merata karena sebanyak 53 persen dari 17,8 juta rumah tangga petani padi-palawija hanya menguasai lahan 0,5 hektar atau kurang. Petani skala kecil ini benar-benar menjadi salah satu kelompok yang sangat rentan terhadap perubahan pengeluaran, apalagi jika harus menanggung tambahan beban kenaikan harga BBM yang berwujud dari biaya transportasi, biaya produksi, sampai pada kebutuhan sehari-hari.
Demikian pula dari 30 juta (12,5 persen) masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan, sekitar 19 juta di antaranya adalah penduduk pedesaan. Lebih memiriskan lagi, lebih dari 76 persen dari kelompok miskin ini sangat rentan terhadap kenaikan harga pangan, terutama beras. Artinya, peluang terjadinya kemiskinan baru sangat besar apabila masyarakat kecil ini memiliki ekspektasi laju inflasi yang cukup besar, terutama dari sektor pangan. Pengalaman kenaikan harga BBM tahun 2005 yang melonjakkan angka kemiskinan baru sampai 3 juta orang seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah agar mempersiapkan penanganan dampak yang demikian masif.
Rencana strategi kompensasi dengan bantuan langsung sementara masyarakat sebesar Rp 150.000 per bulan mungkin menjadi hiburan secara politik, tetapi sangat jauh untuk menanggulangi dampak kesejahteraan yang ditimbulkannya. Artinya, pemerintah masih memiliki waktu yang cukup untuk secara serius menyempurnakan skema perlindungan yang memadai bagi petani, nelayan, dan kelompok miskin lain.
Demikian pula Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah mungkin menjadi panduan secara administratif bagi Perum Bulog. Namun, tingkat kesejahteraan petani bukan persoalan administrasi belaka, melainkan persoalan hidup riil yang memerlukan langkah pemihakan dan perhatian yang memadai. Di sinilah sebenarnya harapan petani dan masyarakat banyak kepada penyelenggara negara di Indonesia.

Kesimpulan
Kenaikan harga BBM selalu disertai dengan kenaikan harga-harga kebutuhan yang lain, karena BBM merupakan faktor bahan baku yang utama bagi sektor industri. Sehingga dampak kenaikan harga BBM pasti akan sangat dirasakan oleh masyarakat luas, khususnya masyarakat kecil.
Untuk menyiasati kenaikan harga BBM bagi para produsen adalah dengan cara makin kreatif, mencoba memberikan nilai tambah produk dari aspek yang tidak menjadikan harga naik, seperti aspek desain, model dan aplikasi yang menarik. Hal ini perlu dilakukan agar harga produk tidak ikut naik terlalu tinggi.

REFERENSI

SEJARAH HUKUM DI INDONESIA


Tulisan 5
SEJARAH HUKUM DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang

Suatu kenyataan hidup bahwa manusia itu tidak sendiri manusia hidup berdampingan, bahkan berkelompok-kelompok dan sering mengadakan hubungan antar sesamanya. Hubungan itu terjadi berkenaan dengan kebutuhan hidupnya yang tidak mungkin selalu dapat dipenuhi sendiri. Kebutuhan hidup manusia bermacam-macam. Pemenuhan kebutuhan hidup tergantung dari hasil yang diperoleh melalui daya upaya yang dilakukan. Setiap waktu manusia ingin memenuhi kebutuhannya dengan baik. Kalau dalam saat yang bersamaan dua manusia ingin memenuhi kebutuhan yang sama dengan hanya satu objek kebutuhan, sedangkan keduanya tidak mau mengalah, bentrokan dapat terjadi. Suatu bentrokan akan terjadi juga dalam suatau hubungan, antara manusia satu dan manusia lain ada yang tidak memenuhi kewajiban.
Hal-hal semacam itu sebenarnya merupakan akibat dari tingkah laku manusia yang ingin bebas. Suatu kebebasan dalam bertingkah laku tidak selamanya akan menghasilkan sesuatu yang baik, apalagi kalau kebebasan tingkah laku seseorang tidak dapat diterima oleh kelompok sosialnya. Oleh karena itu, untuk menciptakan ketentraman dalam suatu kelompok sosial, baik dalam situasi kebersamaan maupun dalam situasi sosial diperlukan ketentuan-ketentuan. Ketentuan itu untuk membatasi kebebasan tingkah laku itu. Ketentuan-ketentuan yang diperlukan adalah ketentuan yang timbul dari dalam pergaulan hidup atas dasar kesadaran dan biasanya dinamakan hukum. 

BAB II
PEMBAHASAN


PEMBAGIAN HUKUM

A . Pembagian Hukum Menurut Sumbernya.
1. Hukum Undang-Undang yaitu : Hukum yang tercantum dalam buku perundang-undangan.
2. Hukum Kebiasaan yaitu : Hukum yang timbul dalam masyarakat dan berlaku secara umun.
3. Hukum Traktaa yaitu : Hukum yang ditetapkan dalam suatu perjanjian antara satu dengan negara lain.
4. Hukum Jurisprudensi yaitu : hukum yang dibentuk karena keputusan hakim.

B . Pembagian Menurut Berlakunya
1. Hukum tak tertulis
2. Hukum tertulis

C . Menurut Tempat Berlakunya 
1. Hukum nasional yaitu : Hukum yang berlaku pada waktu dan tempat dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional yaitu : Hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
3. Hukum Asing yaitu : Hukum yang berlaku dalam negara lain.
4. Hukum Gereja yaitu : Hukum yang berlaku didalam suatu gereja untuk pada anggotanya.

D . Menurut Waktu berlakunya :
1. Ius Constituentum yaitu : Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat dan daerah tertentu.
2. Ius Constituendam yaitu : hukum yang diharapkan berlaku pada waktu akan datang.
3. Hak Asasi (Hukum Alam) yaitu : Hgukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di Dunia.


E . Menurut Cara Mempertahankannya 
1. Hukum Materiil yaitu : Hukum yang memuat aturan-aturan kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
2. Hukum Formal yaitu : Hukum yang memuat peraturan cara bagaimana melaksanakan dan memperytahankan hukum materiil.

F . Menurut Wujudnya 
1. Hukum Obyektif.
2. Hikum Subyektif.

G . Menurut Isinya 
1. Hukum Privat yaitu : Hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan lain.
2. Humkum Publik yaitu : Hukum yang mengatur antara negara dengan perorangan atau masyarakat.


MAZHAB ILMU HUKUM

A . MAZHAB HUKUM ALAM
Menurut Aristoteles hukum Alam itu adalah “Hukum yang oleh orang-orang berfikiran sehat dirasakan sebagai selaras dengan kodrat alam” sedangkan menurut Thomas Van Aquino bahwa manusia dikarunia Tuhan dengan kemampuan berpikir dan kecakapan untuk dapat membedakan baik dan buruk dan mengenal berbagai peraturan perundangan yang langsung berasal dari “Undang-Undang Abadi (Lex eterna) atau dinamakan “Hukum Alam” dan menurut Hugo de Groot ialah pertimbangan pikiran yang menunjukkan mana yang benar dan mana yang tidak benar.

B . MAZHAB KETUHANAN
Bahwa perintah yang datang dari Tuhan yang ditulis dalam kitab suci dari bermacam-macam Agama tujuan mengenai hukum dikaitkan dengan agama dan teori ini mendasarkan perlakunya hukum atas kehendak Tuhan. Pada dasarnya agama memiliki pengaruh yang sangat besar dalam pembentukan hukum oleh sebab itu setiap pemeluk agama wajib taat dan tunduk pada hukum, prinsip yang paling mendasar adalah bahwa kaidah agama-agama tersebut datangnya dari Tuhan.

C . MAZHAB SEJARAH
Reaksi terhadap para pemuja hukum alam di Eropa timbul suatu aliran baru yang dipelopori oleh Von Savigny, yang menyatakan bahwa hukum itu harus dipandang suatu penjelmaan dari jiwa atau rohani suatu bangsa, selalu ada hubungan yang erat antara hukum dan kepribadian. Hukum bukannlah disusun dan diciptakan oelh orang, tetapi hukum itu tumbuh ditengah masyarakat dari penjelmaan dan kehendak rakyat yang pada suatu saat juka akan mati apabila sutau bangsa kehilangan kepribadiannya. Jelas bahwa hukum itu tidak terlepas dari sejarah suatu bangsa dan waktu yang serba relatif sebab hukum selalu berubah sesuai dengan keadaan.

D . TEORI KEDAULATAN RAKYAT
Pada zaman Reinassance, timbul teori yang mengajarkan bahwa dasar hukum itu adalah atau ratio manusia atau biasa disebut aliran Rationalisme. Menurut aliran ini, raja dan penguasa negara memperoleh kekuasaan bukan dari Tuhan tetapi dari rakyat.
Pada ajaran Rationalisme ini berpandangan bahwa kekuasaan raja berasal dari suatu perjanjian antara raja dengan rakyat, yang menaklukkan dirinya pada raja kemudian dengan surat yang disebutkan dalam perjanjian itu. Kemudian pada abad ke-18 Jean Jaeque Rousseau memperkenalkan teorinya bahwa dasar terjadinya suatu negara ialah dengan perjanjian denga masyarakat atau contract social yang diadakan oleh antara masyarakat untuk mendirikan suatu negara. Teori Rousseau yang menjadi paham kedaulatan rakyat mengajarkan bahwa negar bersandar atas kemauan rakyat, dan semua peraturan adalah penjelmaan dari rakyat.

E . TEORI KEDAULATAN NEGARA
Teori kedaulatan negara atau teori perjanjian masyarakat dan Naderatorim yang menyatakan, kekuasan hukun tidak dapat didasarkan atas kemauan masyarakat. Hukum ditaati karena masyarakat menaatinya. Hukum adalah kehendak negara dan negara mempunyai kekuasaan atau power yang tidak terbatas.
Teori ini dinamakan Kedaulatan Rakyat yang timbul pada abad memuncaknya pengetahuan alam dan di pelopori oleh Hans Kalsen, yang menyatakan bahwa hukum itu tidak lain dari pada kemauan negara , namun demikian Hans Kalsen menyadari bahwa orang mentaati hukum karena ia merasa wajib untuk menaatinya sebagai perintah negara.

F . TEORI KEDAULATAN HUKUM
Teori ini dipelopori oelh Prof Mr. Krabbe, yang menyatakan bahwa sumber hukum ialah rasa keadilan. Hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan orang banyak, yang tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hukum itu ada karana anggota masyarakat mempunyai perasaan hukum, hanya kaidah yang timbul dari persaaan tersebut yang dapat mempunyai suatu kewibawaan atau kekuasaan. Inilah yang dinamakan Teori Kedaulatan Hukum.

G . TEORI KESEIMBANGAN 
Teori keseimbangan ini dipelopori oleh Prof R. Kranenburg yang berusaha mencari dalil yang menjadi dasar berfungsi keadaan darurat yang dapat menimbulkan suatu keseimbangan didalam masyarakat.
Kranenburg membela ajara Karabbe yang berpendapat bahwa kesadaran hukum orang itu adalah sumber hukum da hukum itu berfungsi menurut suatu dalil yang nyata sebagaimana dirumuskan Kranenburg, tiap orang menerima keuntungan atau mendapat kerugian sebanyak dasar–dasar yang telah ditetapkan atau diletakkan terlebih dahulu.
Pembagian keuntungan dan kerugian ini yang dalam hal ditetapkan terlebih dahulu dasar-dasarnya ialah tiap anggota masyarakat hukum sederajat dan sama.
BAB III
PENUTUP


Kesimpulan

Pengantar hukum Indonesia adalah suatu sistem pengetahuan yang mempelajari tentang hukum-hukum terdapat di Indonesia, sehingga kita dapat mengenal tentang hukum di Indonesia. Makalah ini dimaksudkan agar kita mempelajari tentang hukum secara singkat tapi dapat dipahami dengan mudah.
REFERENSI

PENGAKUAN HUKUM UNTUK HAK MILIK


Tulisan 4
PENGAKUAN HUKUM UNTUK HAK MILIK


BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Hak Milik (Hak Eigendom)
Pengertian hak milik disebutkan dalam Ps. 570 BWI yang menyatakan bahwa hak milik
adalah hak untuk menikmati sepenuhnya kegunaan suatu benda dan untuk berbuat sebebasbebasnya terhadap benda itu asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan
umum yang ditetapkan oleh sesuatu kekuasaan yang berwenang yang menetapkannya dan
tidak menimbulkan gangguan terhadap hak-hak orang lain, dengan tidak mengurangi
kemungkinan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasarkan ketentuan
perundangan dengan pembayaran ganti rugi.

BAB II
PEMBAHASAN

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa eigendom adalah hak yang paling
sempurna atas suatu benda. Memang dahulu hak eigendom dipandang benar-benar mutlak,
dalam arti tidak terbatas, namun pada masa akhir-akhir ini mincul pengertian tentang asas
kemasyarakatan (sociale functie ) dari hak tersebut. Hal tersebut tercermin dalam UUPA kita
yang menonjolkan asas kemasyarakatan tesebut dengan menyatakan bahwa semua hak atas
tanah mempunyai fungsi sosial. Hal ini berarti bahwa kita sudah tidak dapat berbuat
sewenang-wenang atau sebebas-bebasnya dengan hak milik kita sendiri. Bahkan pada masa
kini suatu perbuatan yang pada hakekatnya berupa suatu pelaksanaan hak milik dapat
dipandang sebagai bertentangan dengan hukum, jika perbuatan itu dilakukan dengan tidak
menyangkut kepentingan yang patut, atau dengan maksud semata-mata untuk mengganggu
kepentingan orang lain (“misbruikvanrecht”).
Contoh yang terkenal adalah putusan mahkamah agung di Perancis (Tahun 1855) di mana
telah dikalahkan perkaranya seseorang yang membuat suatu pipa asap di atas atap
rumahnya yang ternyata tidak ada gunanya dan hanya dimaksudkan untuk mengganggu
tetangganya sehingga kehilangan suatu pemandangan yang indah. Hakim mahkamah agung
tersebut menyatakan pembuatan pipa tersebut sbagai suatu misbruik van recht dan
memerintahkan untuk menyingkirkan pipa asap yang bersangkutan.
Putusan pengadilan tinggi Belanda yang membenarkan tindakan berdasarkan gangguan atas
hak milik (30 Januari 1914) yang terkenal dengan nama Krul Arrest. Dalam perkara ini
seorang pengusaha roti bernama Krul digugat oleh Joosten karena pabrik rotinya
menimbulkan suara yang keras dan getaran-getaran yang kuat yang menimbulkan gangguan-
bagi Joosten. Gugatan Joosten dikabulkan oleh pengadilan tinggi Belanda karana suara yang
keras dan getaran yang kuat dari pabrik roti Krull itu, dianggap merupakan gangguan
terhadap penggunaan hak milik Joosten.
Sebagai hak kebendaan yang sempurna, hak milik mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Merupakan hak induk terhadap hak-hak kebendaan yang lain.
b. Ditinjau dari segi kualitasnya, merupakan hak yang paling lengkap.
c. Bersifat tetap, artinya tidak akan lenyap terhadap hak kebendaan yang lain.
Sedangkan hak kebendaan yang lan dapat lenyap jika menghadapi hak milik.
d. Mengandung inti dari hak kebendaan yang lain, sedangkan hak kebendaan yang lain
hanya meupakan bagian saja dari hak milik.
Setiap orang yang mempunyai hak milik atas sesuatu benda, berhak meminta kembali benda
miliknya itu dari siapapun juga yang menguasainya (Ps. 574 BWI). Permintaan kembali yang
didasarkan atas hak milik dinamakan revindicatie; di dalam sidang pengadilan baik sebelum
maupun pada saat perkara belangsung, pemilik dapat mengajukan permohonan agar benda
yang diminta kembali itu disita terlebih dahulu ( revindicatoir beslag), yaitu penyitaan yang
dilakukan terhadap benda-benda bergerak milik pemohon yang berada dibawah kekuasaan
orang lain dengan tidak perlu mengemukakan atau menguraikan bagaimana cara
memperolehnya hak milik itu.
Cara memperoleh hak milik datur dalam Ps. 584 BWI, yang megatur hanya secara
limitatif saja :
a. Melalui pengambilan (toegening atau occupatio)
Cara memperoleh hak milik dengan mengambil benda-benda bergerak yang
sebelumnya tidak ada pemiliknya
b. Malalui penarikan oleh benda lain (natrekking atau accecio)
Cara memperoleh hak milik di mana benda pokok yang telah dimiliki secara
alamiah bertambah besar atau bertambah jumlahnya.
Misalnya pohon-pohoan (sebagai benda pokok) bertambah banyak sehingga jumlah
pohon yang menjadi hak milik menjadi bertambah.
c. Melalui daluwarsa (verjaring)
Cara memperoleh hak milik karena lampaunya waktu 20 tahun dalam hal ada alas
hak yang sah atau 30 tahun dalam hal tidak ada alas hak (Ps. 610 BWI). Kadaluarsa
yang dimaksud disini adalah acquisiteve verjaring, yakni suatu cara untuk
memperoleh hak kebendaan setelah lampau waktu tertentu, disisi lain terdapat
extinctieve verjaring yaitu suatu cara untuk dibebaskan dari suatu hutang setelah
terlampauinya waktu tertentu.
d. Melalui perwarisan (erfopvolging)
Cara memperoleh hak milik bagi para ahli waris yang ditinggalkan pewaris. Disini
para ahli waris memperoleh hak milik menurut hukum tanpa harus ada tindakan
penerimaan benda secara fisik.
Ahli waris bisa berupa ahli waris menurut undang-undang (ab intestato) maupun
menurut wasiat (testament)
e. Melalui penyerahan (levering atau overdracht).
Cara memperoleh hak milik karena adanya pemindahan hak milik seseoarang yang
berhak memindahkannya kepada orang lain yang memperoleh hak milik itu. Cara
ini merupakan cara yang paling banyak dilakukan dalam kehidupan masyarakat
sekarang.
Perkataan levering mempunyai dua arti. Yang pertama berarti perbuatan berupa
penyerahan kekuasaan belaka atas suatu benda (feicelijke levering); pengertian
kedua berarti perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak milik kepada
orang lain (yuridische levering). Penyerahan hak milik atas benda bergerak cukup
dilakukan dengan penyerahan kekuasaan belaka atas benda itu, sedangkan
penyerahan hak milik atas benda tak bergerak harus dibuatkan suatu surat
penyerahan yang harus dituliskan dalam daftar hak milik.
Mengenai levering dari benda bergerak yang tidak berwujud dapat dibedakan atas :
  • Levering dari surat piutang atas tunjuk (aan tonder), berdasarkan Ps. 613
ayat (3) BWI dilakukan dengan penyerahan surat yang bersangkutan.
  • Levering dari surat piutang atas nama (op naam), berdasarkan Ps. 613 ayat
(1) BWI dilakukan dengan cara membuat akte otentik atau akte di bawah
tangan (cessie). Ini berarti pergantian kedudukan berpiutang dari kredirur
lama (cedent) kepada kreditur baru (cessionaris), sedangkan debiturnya
dinamakan cessus. Jadi hak berpiutang dianggap telah beralih dari cedent
kepada cessionaris pada saat akte cessie dibuat, bukan pada waktu akte
cessie diberitahukan kepada cessus.
  • Levering dari piutang atas perintah (aan order) yang berdasarkan Ps. 613
ayat (3) BWI harus dilakukan dengan surat piutang tersebut disertai
dengan endosemen, yaitu menulis dibalik surat piutang yang menyatakan
kepada siapa piutang tersebut dialihkan.
Cara memperoleh hak milik yang tidak disebutkan dalam Ps. 584 BWI :
a.Pembentukan benda (zaaksvorming), yaitu dengan cara membentuk atau menjadikan
benda yang sudah ada menjadi benda yang baru. Misalnya, kayu diukir menjadi
patung, benang ditenun menjadi kain dlsb. Orang yang menjadikan atau membentuk
benda baru tersebut menjadi pemiliknya (Ps. 606 BWI).
b. Penarikan hasilnya (vruchttrekking), yaitu benda yang merupakan hasil/buah dari
benda pokok yang dikuasainya, misalnya buah pisang dari pohon pisang, anak sapi
dari sapi yang dikuasainya (Ps. 575 BWI).
c. Percampuran atau persatuan benda vereniging), yaitu perolehan hak milik karena
bercampurnya beberapa macam benda kepunyaan beberapa orang :
  •  Jika bercampurnya benda itu karena kebetulan, maka benda itu menjadi
milik bersama orang-orang tersebut, seimbang dengan harga benda
mereka semula.
  •  Jika bercampurnya benda itu karena perbuatan seseorang pemilik benda,
maka dialah menjadi peimilik dari benda baru tersebut dengan
kewajiban membayar ongkos-ongkos, ganti rugi dan bunganya kepada
para pemilik lain dari benda-benda semula (Ps. 607-609 BWI).
d.. Pencabutan hak (onteigening),, yaitu cara memperoleh hak milik bagi penguasa
dengan jalan pencabutan hak milik atas suatu benda kepunyaan satu atau beberapa
orang. Untuk melakukan hal ini penguasa harus mendasarkan tindakannya pada
undang-undang dan harus untuk tujuan kepentiangan umum dengan disertai
pemberian ganti rugi yang layak kepada (para) pemiliknya.
e.Perampasan (verbeurdverklaring), yaitu cara memperoleh hak milik dari penguasa
dengan jalan merampas hak milik atas suatu benda kepunyaan terpidana yang
dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
f. Pembubaran suatu badan hukum, yaitu dengan pembuabaran badan hukum maka
para anggota badan hukum dapat memperoleh bagian dari harta kekayaan badan
hukum tersebut (Ps. 1665 BWI).
Pasal 573 BW mengatur tentang adanya suatu benda yang dipunyai oleh lebih satu
orang, sehingga terjadi hak milik bersama (medeeigendom) atas suatu benda, di mana
dinyatakan bahwa membagi suatu benda menjadi milik lebih dari satu orang, harus
dilakukan menurut aturan-aturan yang ditetapkan tentang “pemisahan” dan
“pembagian” harta peninggalan. Sedangkan aturan-aturan tentang pemisahan dan
pembagian harta peninggalan diatur dalam Buku II Ps. 1066-1125 BWI.
Milik bersama dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu hak milik bersama yang bebas
(vrije medeeigendom) dan hak milik bersama yang teriikat (gebonden medeeigendom).
Contoh hak milik bersama yang bebas adalah a, b, dan c bersama-sama membeli sebuah
komputer. Contoh hak milik bersama yang terikat adalah hak milik bersama suami istri
terhadap harta perkawinan, terhadap harta peninggalan, terhadap harta kekayaan suatu
badan hukum.
Inti perbedaannya adalah hak milik bersama yang bebas tidak mempunyai hubungan
apa-apa sebelum mereka bersama menjadi pemilik ssesuatu barang; sedangkan dalam
hak milik bersama yang terikat pemilikan bersama atas suatu benda itu justru sebagai
akibat dari hubungan mereka satu sama lain yang telah ada sebelumnya.
Perbedaan yang lain adalah bahwa di dalam hak milik bersama yang bebas terdapat
kehendak bersama dari beberapa orang untuk memiliki suatu benda; sedangkan di
dalam hak milik bersama yang terikat, kehendak untuk bersama sama menjadi pemilik
hampir tidak ada, yang semata-mata ada diantara mereka adalah karena hubungan
hukum yang telah ada sebelumnya.
Secara umum para ahli hukum mengatakan perbedaan antara hak milik bersama yang
bebas dengan hak milik bersama yang terikat sebagai berikut :
a. Para pemilik dalam hak milik bersama yang bebas dapat meminta pemisahan
dan pembagian atas benda yang merupakan milik bersama, sedangkan para
pemilik di dalam hak milik bersama yang terikat tidak dapat meminta
pemisahan dan pembagian terhadap benda milik bersama itu.
Dalam hal ini terdapat keberatan / sanggahan dari para ahli hukum yang lain
oleh karena mengenai “harta peninggalan”, para ahli waris dapat meminta
pemisahan dan pembagian harta peninggalan tersebut.
b. Di dalam hak milik bersama yang bebas, masing-masing orang mempunyai
bagian yang merupakan harta kekayaan yang berdiri sendiri, sehingga masingmasing berwenang untuk menguasai atau berbuat apa saja terhadap benda
tersebut tanpa memerlukan izin dari pemilik yang lain; sedangkan di dalam hak
milik bersama yang terikat, hal yang demikian tidak mungkin sebab harus
mendapat izin dari pemilik-pemilik yang lain.
c. Di dalam hak milik bersama yang bebas, tiap-tiap pemilik mempunyai bagian
atas benda milik bersama itu; sedangkan dalam hak milik bersama yang terikat
tiap-tiap pemilik berhak atas seluruh bendanya.
Sebab-sebab yang mengakibatkan hapusnya hak milik adalah :
a. Karena ada orang lain yang memperoleh hak milik atas suatu benda yang
sbelumnya menjadi hak milik seseorang, dengan salah satu cara untuk memperoleh
hak milik seperti telah diuraikan di atas.
b. Karena musnahnya benda yang dimiliki.
c. Karena pemilik melepaskan benda yang dimilikinya dengan maksud untuk
melepaskan hak miliknya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hak Memungut Hasil (VRUCHTGEBRUIK)
Hak memungut hasil adalah hak untuk memungut hasil dari benda orang lain,
seolah-olah benda itu miliknya sendiri, dengan kewajiban bahwa dirinya harus
menjaga benda tersebut tetap dalam keadaan seperti semula (Ps. 756 BWI).
Kewajiban dari pemegang hak memungut hasil diatur di dalam Ps. 782-806 BWI :
a. Kewajiban pada permulaan adanya hak memungut hasil :
  • Membuat pencatatan (inventarisasi) terhadap benda-bendanya
  • Mengadakan jaminan-jaminan yang diperlukan (asuransi dlsb) terhadap
benda-benda yang bersangkutan
b. Kewajiban selama adanya hak memungut hasil :
  • Mengadakan perbaikan terhadap benda-benda
  • Menanggung biaya perbaikan dan pajak yang harus dibayar dalam
pengelolaan benda-benda itu.
  •  Memelihara benda itu dengan sebaik-baiknya.
c. Kewajiban pada waktu berakhirnya hak memungut hasil :
  • Mengembalikan semua benda seperti dalam keadaan semula
  • Mengganti segala kerusakan / kerugian yang timbul atas benda-benda itu
Hak Pakai dan Hak Mendiami
Di dalam BW hak pakai dan hak mendiami ini diatur dalam Buku II Ps. 818-829
BWI, akan tetapi tidak ada satu pasalpun yang memberikan definisi / pengertian
tentang kedua hak tersebut.
Di dalam Ps. 818 BWI hanya disebutkan bahwa hak pakai dan hak mendiami itu
merupakan hak kebendaan yang terjadinya dan hapusnya sama seperti hak memungut
hasil.Hak pakai sebetulnya sama dengan hak mendiami, namun apabila hak ini
menyangkut rumah kediaman maka dinamakan hak mendiami.
Bilamana obyek hak pakai adalah binatang, maka pemilik hak pakai berhak untuk
mempekerjakannya, memakai air susunya dan rabuknya, sekedar dibutuhkan untuk- 23 -
diri sendiri dan anggota keluarganya, akan tetapi tidak boleh menikmati hak pakai /
hak milik (Ps. 824 BWI) terhadap anak binatang yang bersangkutan.
Dalam Ps. 826 BWI ditentukan bahwa barangsiapa mempunyai hak mendiami atas
sebuah rumah, maka ia boleh mendiami rumah itu sejak ia masih bujangan hingga ia
mempunyai keluarga / keturunan yang diam di rumah tersebut.
Erfdienstbaarheid / Servituut (Ps. 674-710 BWI)
Erfdienstbaarheid adalah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk
keperluan pekarangan lain yang berbatasan. Misalnya pemilik dari pekarangan A
harus mengizinkan orang-orang ang tinggal di pekarangan B setiap waktu melalui
pekarangan A atau air yang dibuang pekarangan B harus dialirkan melalui
pekarangan A.
Oleh karena erfdienstbaarheid itu suatu hak kebendaan, maka haknya tetap melekat
pada pekarangan yang bersangkutan walaupun pekarangan tersebut dijual kepada
orang lain.
Hak opstal, yaitu suatu hak untuk mendirikan dan menguasai bangunan atau tanaman
di atas tanah milik orang lain (Ps. 711 BWI).
 Hak Erfpacht, yaitu suatu hak kebendaan untuk memungut hasil seluas-luasnya dalam
jangka waktu yang lama atas bidang tanah milik orang lain dengan kewajiban
membayar sejumlah uang atau penghasilan tiap-tiap tahun (Ps. 720 BWI).
Semua hak pemilik tanah dijalankan oleh orang yang memegang hak erfpacht,
sedangkan bukti pengakuan terhadap hak pemilik tanah berupa pembayaran sejumlah
uang atau penghasilan tiap-tiap tahun (pacht atau canon) tersebut.
(Hak ini dahulu banyak dipergunakan untuk perusahaan perkebunan yang besar atau
pembukaan tanah yang masih belukar sehingga diberikan untuk jangka waktu yang
cukup lama, biasanya selama 75 tahun)
REFERENSI