Kata Disclosure
memiliki arti tidak menutupi atau tidak menyembunyikan. Apabila dikaitkan
dengan data, Disclosure berarti memberikan data yang bermanfaat kepada pihak
yang memerlukan. Jadi data tersebut harus benar-benar bermanfaat, karena
apabila tidak bermanfaat, maka tujuan dari pengungkapan (Disclosure) tersebut
tidak akan tercapai.
Apabila dikaitkan dengan laporan keuangan, Disclosure mengandung arti bahwa laporan keuangan harus memberikan informasi dan penjelasan yang cukup mengenai hasil aktifitas suatu unit usaha. Dengan demikian informasi yang diungkapkan harus jelas, lengkap dan dapat menggambarkan secara tepat mengenai kejadian-kejadian ekonomi yang berpengaruh terhadap hasil operasi unit usaha tersebut.
Apabila dikaitkan dengan laporan keuangan, Disclosure mengandung arti bahwa laporan keuangan harus memberikan informasi dan penjelasan yang cukup mengenai hasil aktifitas suatu unit usaha. Dengan demikian informasi yang diungkapkan harus jelas, lengkap dan dapat menggambarkan secara tepat mengenai kejadian-kejadian ekonomi yang berpengaruh terhadap hasil operasi unit usaha tersebut.
Pengungkapan merupakan
bagian integral dari pelaporan keuangan dan langkah akhir dalam proses
akuntansi yaitu penyajian informasi dalam bentuk seperangkat penuh statemen
keuangan. Evans (2003) membatasi pengertian pengungkapan hanya pada hal-hal
yang menyangkut pelaporan keuangan. Pernyataan manajemen dalam surat kabar
atau mediamasa lain serta informasi diluar lingkup pelaporan keuangan
tidak termasuk dalam pengertian pengungkapan. Sementara itu, Wolk, Tearney, dan
Dodd (2001) memasukkan pula statemen keuangan segmental dan statemen yang
merefleksi perubahan harga sebagai bagian dari pengungkapan.
Ada dua jenis
pengungkapan dalam hubungannya dengan persyaratan yang ditetapkan oleh standar
dan regulasi, yaitu:
§ Pengungkapan
Wajib (mandatory disclousure)
Pengungkapan Wajib
merupakan pengungkapan minimum yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku.
Peraturan tentang standar pengungkapan informasi bagi perusahaan yang telah
melakukan penawaran umum dan perusahaan publik yaitu, Peraturan No. VIII.G.7
tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan dan Peraturan No. VIII.G.2
tentang Laporan Tahunan. Peraturan tersebut diperkuat dengan Keputusan
Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/1995, yang selanjutnya diubah melalui Keputusan
Ketua Bapepem No. Kep-38/PM/1996 yang berlaku bagi semua perusahaan yang telah
melakukan penawaran umum dan perusahaan publik. Peraturan tersebut diperbaharui
dengan Surat Edaran Ketua Bapepam No. SE-02/PM/2002 yang mengatur tentang
penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik untuk
setiap jenis industri.
§ Pengungkapan
Sukarela (voluntary disclosure)
Salah satu cara
meningkatkan kredibilitas perusahaan adalah melalui pengungkapan sukarela
secara lebih luas untuk membantu investor dalam memahami strategi
bisnis manajemen. Pengungkapan Sukarela merupakan pengungkapan butir-butir yang
dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang
berlaku.
Sedangkan dari sumber PSAK dapat disimpulkan bahwa informasi lain atau informasi tambahan (telaahan keuangan yang menjelaskan karakteristik utama yang mempengaruhi kinerja perusahaan, posisi keuangan perusahaan, kondisi ketidakpastian, laporan mengenai lingkungan hidup, laporan nilai tambah) adalah merupakan pengungkapan yang dianjurkan (tidak diharuskan) dan diperlukan dalam rangka memberikan penyajian yang wajar dan relevan dengan kebutuhan pemakai. Luas pengungkapan mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi, sosial budaya suatu negara, teknologi informasi, kepemilikan perusahaan dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Sedangkan dari sumber PSAK dapat disimpulkan bahwa informasi lain atau informasi tambahan (telaahan keuangan yang menjelaskan karakteristik utama yang mempengaruhi kinerja perusahaan, posisi keuangan perusahaan, kondisi ketidakpastian, laporan mengenai lingkungan hidup, laporan nilai tambah) adalah merupakan pengungkapan yang dianjurkan (tidak diharuskan) dan diperlukan dalam rangka memberikan penyajian yang wajar dan relevan dengan kebutuhan pemakai. Luas pengungkapan mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi, sosial budaya suatu negara, teknologi informasi, kepemilikan perusahaan dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Ada tiga konsep
pengungkapan yang umumnya diusulkan, yaitu:
1. Adequate disclosure (pengungkapan
cukup)
Disclosure
yang minimal harus ada sehingga ikhtisar-ikhtisar keuangan menjadi
tidak menyesatkan.
2. Fair
disclosure (pengungkapan wajar)
Tersirat tujuan-tujuan
etis untuk memberikan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang merupakan
pembaca potensi pembaca potensial dari laporan keungan.
3. Full
disclosure (pengungkapan penuh)
Berarti penyajian semua
informasi yang relevan. Bagi beberapa pihak Full Disclosure berarti
penyajian informasi secara berlebih-lebihan dan karenanya tidak tepat.
Informasi yang berlebih-lebihan adalah berbahaya karena penyajian informasi
dengan detail terlalu banyak justru akan menyembunyikan informasi yang penting
dan membuat laporan keuangan menjadi sukar diinterpretasikan.
Yang paling umum digunakan dari ketiga konsep diatas adalah pengungkapan yang cukup (Adequate).
Yang paling umum digunakan dari ketiga konsep diatas adalah pengungkapan yang cukup (Adequate).
v Pengungkapan
(Disclosure) dalam Laporan Keuangan
Tujuan yang positif
dari Disclosure adalah untuk memberikan informasi yang penting dan relevan
kepada para pemakai laporan keuangan, sehingga dapat membantu mereka dalam
membuat keputusan dengan cara yang terbaik. Ini berarti bahwa informasi yang
tidak material atau relevan harus diabaikan apabila kita mengaharapkan bahwa
informasi yang disajikan itu mempunyai makna dan dapat dimengerti. Sejalan
dengan tujuan dasar akuntansi, salah satu tujuan yang dicapainya adalah
penyajian informasi yang cukup sehingga perbandingan dari hasil yang diharapkan
dapat dilakukan.
Kemungkinan
membandingkan (comparability) dapat dicapai dengan dua cara, yaitu :
§ Dengan
Penyajian Disclosure yang cukup mengenai bagaimana angka-angka akuntansi diukur
dan dihitung.
§ Dengan
memberikan kemungkinan kepada investor untuk melakukan rangkai dari berbagai
masukan kedalam decision models-nya.
Laporan keuangan
perusahaan ditujukan kepada pemegang saham, investor, dan kreditur. Disamping
ketiga pihak tersebut, pengungkapan juga diberikan kepada pegawai, konsumen,
pemerintah dan masyarakat umum, tetapi pihak-pihak ini dipandang sebagai
penerima kedua dari laporan keuangan dan bentuk-bentuk lain pengungkapan.
Masalah yang berkaitan dengan seberapa banyak informasi perlu disajikan dalam laporan keuangan sangat dipengaruhi oleh tujuan pelaporan keuangan. Dalam SFAC No. 1 FASB (1980) menyebutkan bahwa tujuan pelaporan keuangan tidak terbatas pada isi dari laporan keuangan. Dengan kata lain cakupan pelaporan keuangan adalah lebih luas dibandingkan dengan laporan keuangan.
Masalah yang berkaitan dengan seberapa banyak informasi perlu disajikan dalam laporan keuangan sangat dipengaruhi oleh tujuan pelaporan keuangan. Dalam SFAC No. 1 FASB (1980) menyebutkan bahwa tujuan pelaporan keuangan tidak terbatas pada isi dari laporan keuangan. Dengan kata lain cakupan pelaporan keuangan adalah lebih luas dibandingkan dengan laporan keuangan.
Tujuan pelaporan
keuangan yang terdapat dalam SFAC No.1 adalah sebagai berikut :
· Pelaporan
keuangan memberikan informasi yang bermanfaat bagi investor, kreditor dan
pemakai lainnya dalam mengambil keputusan investasi, kredit dan yang serupa
lainnya secara rasional. Informasi tersebut bersifat komprehensif.
· Pelaporan
keuangan memberikan informasi untuk membantu investor, kreditor dan pemakai
lainnya dalam menilai jumlah, pengakuan dan ketidak pastian tentang penerimaan
kas bersih yang berkaitan dengan perusahaan.
· Pelaporan
keuangan memberikan informasi tentang sumber-sumber ekonomi suatu perusahaan,
kalim terhadap sumber-sumber tersebut dan pengaruh transaksi, peristiwa, dan
kondisi mengubah sumber-sumber ekonomi dan klaim terhadap sumber tersebut.
· Pelaporan
keuangan menyediakan informasi tentang hasil usaha suatu perusahan selama periode
tertentu.
· Pelaporan
keuangan menyediakan informasi tentang bagaimana perusahaan memperoleh dan
membelanjakan kas, pinjaman dan pembayarannya, transaksi modal, termasuk
deviden dan distribusi lainnya terhadap sumber ekonomi perusahaan kepada
pemilik serta faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi likuiditas dan solvensi
perusahaan.
· Pelaporan
keuangan menyediakan informasi tentang bagaimana manajemen perusahaan
mempertanggungjawabkan pengelolaan kepada pemilik atas pemakain sumber ekonomi
yang dipercayakan kepadanya.
· Pelaporan
keuangan menyediakan informasi yang bermanfaat bagi manajer dan direktur sesuai
kepentingan pemilik.
Dari tujuan pelaporan diatas apabila transaksi/peristiwa memenuhi kriteria tertentu, maka transaksi/peristiwa tersebut akan disajikan sebagai bagian dari laporan keuangan dasar (utama) yaitu, disajikan dalam Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Modal.
Kriteria untuk mengakui teransaksi atau peristiwa tertentu dalam laporan keuangan adalah sebagai berikut :
Dari tujuan pelaporan diatas apabila transaksi/peristiwa memenuhi kriteria tertentu, maka transaksi/peristiwa tersebut akan disajikan sebagai bagian dari laporan keuangan dasar (utama) yaitu, disajikan dalam Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Modal.
Kriteria untuk mengakui teransaksi atau peristiwa tertentu dalam laporan keuangan adalah sebagai berikut :
· Definisi
(Definition)
Suatu pos akan masuk
dalam struktur akuntansi apabila memenuhi definisi elemen laporan keuangan.
· Keterukuran
(Measurability)
Suatu pos harus
memiliki makna tertentu yang relevan dan dapat diukur jumlahnya dengan
reliabilitas yang tinggi.
· Relevansi
(Relevance)
Informasi yang terdapat
dalam pos tersebut memiliki kemampuan untuk membuat suatu perbedaan dalam
keputusan yang diambil pemakai laporan keuangan.
· Reliabilitas
(ReliabilityI)
Informasi yang
dihasilkan harus sesuai dengan keadaan yang digambarkan atau direpresentasikan
serta dapat diuji kebenarannya (verifiable) dan netral.
v Informasi-Informasi
Yang Diungkapkan Dalam Laporan Kueangan
Apabila suatu
transaksi/peristiwa tertentu tudak dapat dimasukkan sebagai bagian dari Laporan
Keuangan Utama, maka transaksi/peristiwa tersebut dapat diungkapkan melalui
cara lain.
· Pengungkapan
Data Kuantitatif
Dalam memilih kriteria
untuk menentukkan data kuantitatif yang material dan relevan untuk investor dan
kreditor, tekanannya ditujukkan pada informasi keuangan atau data lainnya yang
bisa dipergunakan dalam model keputusan. Penelitian dalam akuntansi harus lebih
dipusatkan pada metode pengukuran dan pelaporan probabilitas data dari pada
jumlah-jumlah yang deterministik. Namun demikian, pemakai laporan keuangan yang
telah memperoleh informasi, pada umumnya mengandalkan pada beberapa pos dalam
laporan keuangan dan memperoleh berbagai pengungkapan yang lebih lengkap jika
asumsi-asumsinya tersebut tidak benar. Selain data kuantitatif yang
biasanya disajikan dalam laporan keuangan konvensional, berbagai pihak melihat
bahwa penyajian yang lebih rinci mengenai beberapa segmen badan usaha (seperti
diversifikasi produk atau geografis dari pertumbuhan normal) atau dari
merger-merger dalam perkembangan perusahaan konglomerat dianggap banyak
memberikan manfaat.Selain itu tekanan dari pemakai laporan keuangan yang
menghendaki pelaporan ramalan keuangan mulai muncul. Meskipun
ramalan-ramalan yang akurat pada titik siklus ekonomi dapat membantu para
investor, publikasi mengenai ramalan manajemen secara teratur dapat membantu
pengambilan keputusan investasi.
Dengan adanya publikasi ramalan informasi akuntansi keuangan dan informasi lain yang berkaitan dengan perusahaan, diharapkan pemakai ramalan dapat mengevaluasi keuadaan informasi mengenai industri dan juga asumsi mengenai perubahan-perubahan dalam kondisi ekonomi.
Dengan adanya publikasi ramalan informasi akuntansi keuangan dan informasi lain yang berkaitan dengan perusahaan, diharapkan pemakai ramalan dapat mengevaluasi keuadaan informasi mengenai industri dan juga asumsi mengenai perubahan-perubahan dalam kondisi ekonomi.
· Pengungkapan
Informasi Kualitatif
Informasi yang tidak
dapat dinyatakan dalam satuan moneter lebih sulit dievaluasi dari segi
materailitas dan relevannya. Oleh karena itu seringkali informasi tersebut akan
diberi bobot yang beragam oleh mereka yang menggunakan informasi tersebut dalam
pengambilan keputusan.Relevansi dari jenis informasi kualitatif tertentu dapat
ditetapkan dari relevansi data kuantitatif yang berkaitan dengannya. Informasi
kualitatif akan relevan dan bermanfaat untuk diungkpakan bila informasi
tersebut berguna dalam proses pengambilan keputusan. Informasi dikatakan
relevan bila informasi yang bersangkutan dapat menambah nilai informasi secara
keseluruhan dan bukan sebaliknya justru mengurangi nilai dengan penyajian
katerangan yang terlalu rinci sehingga sulit dianalisis.
Pada umunya terdapat
lima macam informasi kualitatif yang perlu diungkapkan terhadap setiap pos dan
jumlah yang tercantum dalam laporan keuangan, yaitu :
· Ketidakpastian
(Contigencies)
Yaitu
peristiwa-peristiwa yang kemungkinan akan terjadi di masa yang akan datang dan
mempengaruhi secara material terhadap keadaan keuangan perusahaan. Unsur-unsur
ketidakpastian tentang suatu transaksi yang kemungkinan akan terjadi dapat
menimbulkan keuntungan atau kerugian.
Unsur ketidakpastian yang menimbulkan suatu keuntungan, dapat meliputi semua klaim atau hak yang terjadinya belum dapat dipastikan tetapi ada kemungkinan akan menjadi hak milik perusahaan yang sah. Sehingga ketidakpastian yang menimbulkan keutungan ini tidak dicatat sampai dengan transaksi tersebut benar-benar terjadi. Dan dapat diungkapkan sebagai informasi tambahan dari neraca, apabila tingkat kepastiannya cukup besar.Sebaliknya kemungkinan timbulnya suatu kerugian harus diakui/dicatat dengan dibebankan kepada laba (rugi) periodik dan mengakuinya sebagai hutang. Kadang-kadang suatu kerugian di masa yang akan datang hanya merupakan suatu kemungkinan yang bisa terjadi dan tidak sebagai satu-satunya kemungkinan sehingga adanya suatu hutang (kewajiban) tidak perlu dicatat.
Unsur ketidakpastian yang menimbulkan suatu keuntungan, dapat meliputi semua klaim atau hak yang terjadinya belum dapat dipastikan tetapi ada kemungkinan akan menjadi hak milik perusahaan yang sah. Sehingga ketidakpastian yang menimbulkan keutungan ini tidak dicatat sampai dengan transaksi tersebut benar-benar terjadi. Dan dapat diungkapkan sebagai informasi tambahan dari neraca, apabila tingkat kepastiannya cukup besar.Sebaliknya kemungkinan timbulnya suatu kerugian harus diakui/dicatat dengan dibebankan kepada laba (rugi) periodik dan mengakuinya sebagai hutang. Kadang-kadang suatu kerugian di masa yang akan datang hanya merupakan suatu kemungkinan yang bisa terjadi dan tidak sebagai satu-satunya kemungkinan sehingga adanya suatu hutang (kewajiban) tidak perlu dicatat.
· Dasar
Penilaian dan Kebijakan Akuntansi, Pengungkapan tentang dasar atau metode
penilaian yang digunakan perusahaan seperti, metode penilaian persediaan perlu
diungkapkan dalam laporan keuangan.
· Perubahan
Akuntansi Yaitu pengungkapan terhadap perubahan atas kebijakan yang
digunakan perusahaan seperti perubahan metode penilaian persediaan dari FIFO
menjadi LIFO dan sebagainya.
· Keterikatan
dengan Suatu Perjanjian atau Kontrak
Yaitu pengungkapan mengenai adanya pembatasan-pembatasan atau keterikatan dari satu atau lebih aktiva terhadap hutang/kontrak
Yaitu pengungkapan mengenai adanya pembatasan-pembatasan atau keterikatan dari satu atau lebih aktiva terhadap hutang/kontrak
· Peristiwa-Peristiwa
Kemudian Setelah Tanggal Neraca
Penjelasan tentang suatu kejadian/peristiwa yang (telah terjadi sesudah tanggal neraca) tetapi sebelum laporan keuangan dipublikasikan merupakan informasi penting yang perlu diungkapkan.
Penjelasan tentang suatu kejadian/peristiwa yang (telah terjadi sesudah tanggal neraca) tetapi sebelum laporan keuangan dipublikasikan merupakan informasi penting yang perlu diungkapkan.
Peritiwa yang terjadi
setelah tanggal neraca dan sebelum laporan keuangan dipublikasikan antara lain
:
§ Peristiwa
yang mempengaruhi secara langsung jumlah elemen yang disajikan dalam laporan
keuangan.
Peristiwa ini muncul
karena pengetahuan yang tidak lengkap selama periode akuntansi dan hasil dari
perubahan-perubahan dalam penilaian estimasi baru diperoleh setelah tanggal
neraca.
§ Peristiwa
yang dapat mengubah secara material validitas penilaian neraca atau hubungan
diantara pemegang saham atau yang secara material validitas mempengaruhi
manfaat kegiatan yang dilaporkan tahun sebelumnya sebagai prediksi periode
berjalan.
Peristiwa ini tidak
secara langsung mempengaruhi laporan keuangan periode sebelumnya tetapi dapat
mempengaruhi keputusan yang diambil atas dasar laporan tersebut.
§ Kejadian-kejadian
yang mungkin mempengaruhi secara material operasi atau penilaian di masa yang
akan datang.
Kejadian-kejadian ini
memiliki pengaruh yang tidak diketahui atau tidak pasti terhadap pendapatan dan
penilaian di masa yang akan datang.
Metode Pengungkapan
(Disclosure)
Pengungkapan meliputi
keseluruhan proses pelaporan. Namun demikian ada beberapa metode yang berbeda
dalam mengungkapkan informasi yang dianggap penting. Pemilihan metode yang
terbaik dari pengungkapan pada setiap kasus tergantuing pada sifat informasi
yang bersangkutan dan kepentingan relatifnya. Metode yang umum digunakan dalam
pengungkapan informasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Bentuk
dan susunan laporan yang formal.
2. Terminologi
dan penyajian yang terperinci.
3. Informasi
sisipan.
4. Catatan
kaki.
5. Ikhtisar
tambahan dan skedul-skedul.
6. Komentar
dalam laporan auditor.
7. Pernyataan
Direktur Utama atau Ketua Dewan Komissris.
Hubungan Disclosure
dengan Stewardship
Manajemen perusahaan
bertanggungjawab (stewardship) atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan
perusahaan. Laporan keuangan dibuat oleh manajemen dengan tujuan untuk
mempertnggungjawabkan (stewardship) tugas-tugas yang dibebankan kepadanya oleh
pemilik peruisahaan. Agar pembaca laporan keuangan memperoleh gambaran
yang jelas maka laporan keuangan yang disusun harus berdasarkan pada prinsip
akuntansi yang lazim. Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar posisi
keuangan, kinerja keuangan, perubahan ekuitas dan arus kas perubahan dengan
menerapkan PSAK secara benar diserta pengungkapan yang diharuskan PSAK dalam
catatan atas laporan keuangan. Manajemen memilih dan menerapkan kebijakan
akuntansi agar laporan keuangan memenuhi ketentuan dalam Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan. Jika belum diatur dalam PSAK, maka manajemen harus
menetapkan kebijakan untuk memastikan bahwa laporan keuangan menyajikan
informasi :
1. Relevan
terhadap kebutuhan pengguna laporan untuk pengambilan keputusan.
2. Dapat
diandalkan, dengan pengertian :
A. Mencerminkan
kejujuran penyajian hasil dan posisi keuangan perusahaan.
B. Menggambarkan
substansi ekonomi dari suatu kejadian atau transaksi dan tidak semata-mata
bentuk hukumnya saja.
C. Netral
yaitu bebas dari keberpihakkan.
D. Mencerminkan
kehatian-hatian.
E. Mencakup
semua hal yang material.
Laporan keuangan harus
disusun berdasarkan asumsi kelangsungan usaha. Manajemen bertanggung jawab
untuk mempertimbangkan apakah asumsi kelangsungan usaha masih layak digunakan
dalam menyiapkan laporan keuangan atau tidak. Dalam mempertimbangkan asumsi kelangsungan
usha tersbut, manajemen memperhatikan semua informasi masa depan yang relevan
paling sedikit untuk jangka waktu 12 bulan dari tanggal
neraca. Manfaat suatu laporan keuangan akan berkurang jika laporan
tersebut tidak tersedia tepat pada waktunya. Suatu perusahaan sebaiknya
mengeluarkan laporan keuangannya peling lama 4 bulan setelah tanggal neraca.
Faktor-faktor seperti kompleksitas operasi perusahaan tidak cukup menjadi
pembenaran atas ketidakmampuan perusahaan menyediakan laporan keuangan tepat
waktu.
Sumber :
http://tyasmustikawati.blogspot.com/2014/03/akuntansi-internasional.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar