1. Governance System
Sistem
pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam
mengatur pemerintahannya.
Sesuai dengan kondisi
negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
Sistem pemerintahan
mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di
beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan
yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan
mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika
suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal
itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti
sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku
kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan
politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan
yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil
dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit
negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem
pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan
guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya
perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri
2. Budaya Etika
Telah disadari kalau
diperhatikan betul tentang definisi budaya atau kebudayaan, menurut AL
Krober dan C. Kluchkhom tidak kurang dari 160 butir, namun dalam kesempatan ini
konsep budaya yang dipergunakan adalah konsep budaya seperti yang dikemukakan oleh
Koentjaraningrat yaitu komplek gagasan, perilaku dan hasil karya manusia yang d
ijadikan milik diri dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang di
dapat dengan belajar secara terus menerus.
Dari uraiannya tampak
jelas bahwa dalam setiap gerak manusia baik secara individu ataupun kelompok
dalam hajat hidupnya senantiasa memili ki gagasan atau sistem ide, perilaku
atau sistem sosial dan hasil karya atau budaya fisik. Selama semua dipergunakan
dalam memenuhi hidupnya dan diperoleh dengan cara belajar terus menerus berarti
mereka berbudaya. Pada tataran sistem ide merupakan suatu komplek gagasan yang
memang sangat abstrak, namun dapat diketahui oleh orang dengan cara berdialog.
Adapun wujudnya berupa adat -istiadat, etika, norma, aturan, undang-undang, hukum.
Benang merah yang menyambung antara etika dan budaya sebenarnya terletak pada
ruang sistem ide ini. Karena beragam nilai sumbernya memang dari gagasan yang
dalam hal ini adalah sistem ide. Semua ini bisa mengendalikan sistem social
atau perilaku manusia dalam hidupnya. Berarti bisa diungkapkan apabila manusia
itu memiliki suatu etika sudah barang tentu manusia itu berbudaya demikian
sebaliknya.
Manusia untuk memahami etika tentu saja melalui suatu proses
yang disebut enkulturasi yang dapat
diterjemahkan dengan istilah yang lebih sederhana yaitu “pembudayan”. Dalam proses ini seorang individu mempelajari dan
menyesuaikan alam pikiran serta sikapnya dengan adat-istiadat,
norma dan peraturan-peraturan yang hidup dalam kebudayaannya. Sejak kecil proses enkulturasi sudah dimulai dalam alam warga
sesuatu masyarakat; mula -mula dari orang di dalam
lingkungan keluarganya, kemudian dari teman -temannya bermain. Seringkali ia
belajar dengan meniru berbagai macam tindakan, setelah
perasaan dan nilai budaya yang member motivasi akan
tindakan meniru itu telah di internalisasi dalam
kepribadiannya. Dengan berkalikali meniru maka
tindakannya menjadi suatu pola yang mantap, dan norma yang mengatur tindakkannya “dibudayakan”. Terkadang berbagai
norma juga dipelajari seorang individu secara sebagian-sebagian.,
dengan mendengar berbagai orang dalam l ingkungan pergaulannya pada saat - saat yang berbeda-beda, menyinggung atau
membicarakan norma tadi. Tentu juga norma yang diajarkan
kepadanya dengan sengaja tidak hanya dalam lingkungan keluarga, dalam pergaulan
di luar keluarga, tetapi juga fomal di sekolah. Di
samping aturan-aturan masyarakat dan negara yangdiajarkan di sekolah melalui
mata pelajaran antara lain; Agama, PPKN, Ketatatanegaraan, ilmu Kewarganegaraan/Kewiraan dan lain -lainnya, juga
aturan sopan santun bergaul seperti budi pekerti, tata boga, bahasa daerah yang
dapat diajarkan secara formal.
Bisa disebutkan bahwa
etika tersebut memang merupakan suatu pengejawantahan dari gagasan yang
sebenarnya memberikan rambu -rambu kepada manusia dalam melaksanakan hajad
hidup bersama manusia atau kelompok lainnya yang senantiasa harus dipahami.
Untuk paham ini belum tentu setiap manusia sebagai individu akan sama dan
berakibat ketika dalam pelaksanaan juga membawa hasil tak sama pula.
Ini terjadi karena setiap manusia atau masyarakat mempunyai hak
untuk memberikan interpretatif berbeda. Namun demikian, baik itu disadari atau
tidak proses internalisasiyang dilanjutkan dengan enkulturasi akan dilakukan oleh masyarakat pendukungnya. Akhirnya
suatu sikap juga tampak dalam kehidupan masyarakat sehari -harinya. Berbeda
dengan etiket, dalam rangka mensepahamkan istilah ini tentu kita simak lagi
perbedaan antara etika dengan etiket. Sering kali dua istilah ini
dicampuradukan. Etika seperti tertulis pada halaman depan berarti moral, dan
etiket berarti sopan santun. Jika dilihat dari asalusulnya, sebetulnya tidak
ada hubungan diantara kedua istilah tersebut. Akan jelas bila dibandingkan
dalam Bahasa Inggris yaitu ethics dan etiquette.
Bila dipandang menurut artinya, dua istilah ini memang dekat satu sama lain.
Disamping ada
perbedaan juga ada persaman. Persamaannya antara etika dan etiket menyangkut
perilaku manusia, mengatur perilaku manusia secara normatif, artinya memberi
norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yang harus
dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Menurut Bertens (1999:9), menyebut
beberapa perbedaan yang sangat penting antara etika dan etiket itu ada empat
macam perbedaan. Etiket menyangkut cara suatu perbuatan harus dilakukan
manusia. Artinya etiket menunjukkan cara yang tepat , cara yang diharapkan
serta ditentukan dalam suatu kalangan tertentu. Sedangkan etika tidak terbatas
pada cara yang dilakukannya suatu perbuatan; etika memberi norma tentang perbuatan
itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah suatu perbuatan boleh ya atau
tidak. Etiket hanya berlaku dalam pergaulan. Bila tidak ada orang lain hadir
atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Etika selalu berlaku
meskipun tidak ada saksi mata. Etika tidak tergantung pada hadir tidaknya orang
lain. Contoh larangan untuk mencuri selalu berlaku, larang hubungan suami
isteri yang belum syah selalu berlaku, barang yang dipinjam harus dikembalikan
meskipun pemiliknya mungkin sudah lupa. Etiket bersifat relatif, yang dianggap
tidak sopan dalam suatu kebudayaan, bi sa saja dianggap sopan dalam kebudayaan
lain. Etiket memandang manusia dari segi lahiriah, sedang etika menyangkut
manusia dari segi dalam. Dari uraian itu tampak jelas keterkaitan antara budaya
dengan etika, bahwa kebudayan secara utuh merupakan induk munculnya berbagai
macam pranata yang dalam hal ini harus dijadikan milik diri manusia dalam
rangka hidup bermasyarakat sesuai dengan masing -masing pendukungnya.
3. Mengembangkan struktur Etika
Korporasi
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat
itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara
keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran
bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri
para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati
nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang
beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi
juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang
berkepentingan (stakeholders).
4. Kode Perilaku Korporasi
(Corporate Code of Conduct)
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan
main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum
maupun aturan moral atau etika. Code of Conductmerupakan
pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT. Perkebunan dalam bersikap dan
berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan
rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan.
Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam
berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan
secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku
inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang
menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan
bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai
tersebut dituangkan dalam code of conduct.
5. Evaluasi terhadap Kode Perilaku
Korporasi
Sosialisasi dan
Workshop. Kegiatan sosialisasi terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan dengan
harapan bahwa seluruh karyawan PT NINDYA KARYA (Persero) mengetahui &
menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur kegiatan pada level Manajemen
keatas berdasarkan dokumen yang telah didistribusikan, baik di Kantor Pusat,
Divisi maupun ke seluruh Wilayah.
Melakukan evaluasi
tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good
Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah
diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Adapun Prinsip-prinsip
Good Corporate Governance di PT NINDYA KARYA (Persero) adalah sebagai berikut :
§ Pengambilan Keputusan bersumber dari budaya
perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja korporat, kebijakan dan struktur
organisasi.
§ Mendorong untuk pengembangan perusahaan,
pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
§ Mendorong dan mendukung pertanggungjawaban
perusahaan kepada pemegang saham dan stake holder lainnya.
Dalam
mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen
yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
§ Code of Corporate Governance (Pedoman Tata
Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun
stakeholder lainnya.
§ Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis),
pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan
dengan Karyawannya.
§ Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan
Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat
Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional
Best Practice.
§ Sistim Manajemen Risiko, mencakup
Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
§ An Auditing Committee Contract – arranges the
Organization and Management of the Auditing Committee along with its
Scope of Work.
§ Piagam Komite Audit, mengatur tentang Organisasi
dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.
Kesimpulan :
Secara luas berarti
sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku
kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan
politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan
yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil
dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit
negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar